Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Juli, Izin Usaha Berbasis Risiko Lewat OSS Mulai Diterapkan

Insi Nantika Jelita
24/2/2021 14:46
Juli, Izin Usaha Berbasis Risiko Lewat OSS Mulai Diterapkan
Ilustrasi proyek pembangunan gedung bertingkat di wilayah Jakarta.(Antara/Aprillio Akbar)

BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) pada Juli mendatang.

Diketahui, pemerintah telah merampungkan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sistem OSS berbasis risiko akan go live atau diimplementasikan pada Juli. Kami sepakat dengan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bahwa Juli itu adalah launching go live (OSS) yang sah," ungka Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2).

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Utang Negara Naik 8%

Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri terdiri dari Risiko Rendah (RR) dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, Risiko Menengah Rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus Sertifikat Standar (SS) (self declare).

Lalu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) dengan NIB plus Sertifikat Standar (verifikasi), serta Risiko Tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi). Implementasi di sistem melalui OSS sendiri, untuk kategori RR & RMR, akan selesai di OSS. Serta, dilakukan pembinaan dan pengawasan. 

Baca juga: Tesla Tidak Hengkang, Negosiasi Masih Pasang Surut

Sementara itu, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS dan dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah. "Tidak ada lagi acuan lain dalam perizianan berusaha, kecuali PP 5/2021. Sistem OSS wajib digunakan oleh K/L, provinsi, daerah, kabupaten/kota dan pelaku usaha," imbuh Bahlil.

Menurutnya, kebijakan ini menjawab keluhan para pengusaha soal pengurusan izin usaha di Tanah Air yang dinilai berbelit-belit.

"(Kebijakan) ini sebuah jawaban terhadap keluh kesah pengusaha, yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya