Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Pastikan PP 7/2021 Untungkan Pelaku UMKM

Despian Nurhidayat
23/2/2021 14:17
Pemerintah Pastikan PP 7/2021 Untungkan Pelaku UMKM
Ilustrasi pekerja yang menjemur kerupuk di wilayah Serang, Banten.(Antara/Asep Fathulrahman)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki optimistis skala usaha mikro akan mendapatkan kemudahan berusaha dengan kepastian untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Misal, perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya nomor induk perusahaan, nanti kita akan target pemerintah daerah. Supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB,” ungkap Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/2).

Baca juga: Ini Lima Isu yang Hambat Pengembangan UMKM di RI

Pihanya mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro, agar segera memperoleh NIB.

“Kami akan dorong pemerintah daerah dan kepala dinas untuk segera mendapatkan (NIB). Jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah, jadi mereka harus proaktif,” imbuhnya.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB, lanjut dia, harus didaftarkan pemerintah daerah. Menurutnya, semua pihak harus proaktif.

Baca juga: UMKM Perlu Jadi Prioritas dalam Penanganan Dampak Pandemi

“Kita tidak ada target berapa. Tapi, ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif,” pungkas Teten.

Menurutnya, transformasi UMKM sektor informal ke formal tidak akan terlaksana, jika pelaksanaan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 2021 tidak berjalan secara kooperatif. “Kalau tidak ada inisiatif dari UMKM dan tidak ada proaktif dari pemda, saya kira harus kelihatan output-nya,” jelas Teten.

Kehadiran PP 7 Nomor 2021 ini akan mendorong sektor koperasi dan UMKM menjadi lebih baik. Termasuk meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya