Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki optimistis skala usaha mikro akan mendapatkan kemudahan berusaha dengan kepastian untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Misal, perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya nomor induk perusahaan, nanti kita akan target pemerintah daerah. Supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB,” ungkap Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/2).
Baca juga: Ini Lima Isu yang Hambat Pengembangan UMKM di RI
Pihanya mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro, agar segera memperoleh NIB.
“Kami akan dorong pemerintah daerah dan kepala dinas untuk segera mendapatkan (NIB). Jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah, jadi mereka harus proaktif,” imbuhnya.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB, lanjut dia, harus didaftarkan pemerintah daerah. Menurutnya, semua pihak harus proaktif.
Baca juga: UMKM Perlu Jadi Prioritas dalam Penanganan Dampak Pandemi
“Kita tidak ada target berapa. Tapi, ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif,” pungkas Teten.
Menurutnya, transformasi UMKM sektor informal ke formal tidak akan terlaksana, jika pelaksanaan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 2021 tidak berjalan secara kooperatif. “Kalau tidak ada inisiatif dari UMKM dan tidak ada proaktif dari pemda, saya kira harus kelihatan output-nya,” jelas Teten.
Kehadiran PP 7 Nomor 2021 ini akan mendorong sektor koperasi dan UMKM menjadi lebih baik. Termasuk meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing.(OL-11)
SINERGI yang baik antara koperasi dan pemerintah diyakini dapat menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dirancang untuk mengatasi berbagai masalah struktural di desa-desa.
Hari Koperasi Nasional yang ke-78 nanti merupakan kebangkitan pergerakan koperasi ke depan.
Dalam buku tersebut tercatat 300 koperasi besar di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp96,53 triliun atau 35,08% dari total aset koperasi nasional.
Dari aset semula Rp20 miliaran pada 2023, saat ini Koperasi Kana melampaui angka Rp100 miliaran pada tahun buku 2024.
Peluncuran buku berjudul 100 Koperasi Besar Indonesia digelar di Trans Hotel Seminyak Bali pada Kamis (19/6).
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved