Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH menerbitkan PP No 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri. Lewat beleid baru tersebut, pemerintah pusat dan daerah bakal memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.
"PP tersebut juga mengatur tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (23/2).
PP yang menjadi salah satu dari 51 aturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja itu akan mengatur bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.
Agus menjabarkan, di dalam PP Perindustrian itu disebutkan, untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberi kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Perusahaan industri juga diminta menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri," urai Agus.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan mengawasi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.
Agus menambahkan, PP No 28/2021 juga mengatur soal industri strategis, yakni industri untuk memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Pengaturan kepemilikan industri strategis antara lain ialah penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.
Menperin optimistis PP No 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, beleid itu akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
"Diproyeksikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%," pungkas Agus. (E-2)
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah menyebabkan pembatalan investasi sebesar Rp300 triliun di sejumlah kawasan industri.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved