Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pakar Hukum: Kasus BPJAMSOSTEK Bukan Masuk Tidak Pidana Korupsi

Despian Nurhidayat
23/2/2021 11:38
Pakar Hukum: Kasus BPJAMSOSTEK Bukan Masuk Tidak Pidana Korupsi
Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri.(Dok.MI)

PENGAMAT hukum pasar modal Indra Safitri memandang, kasus yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bukan termasuk dalam tindak pidana kerugian negara seperti korupsi. Pasalnya, menurut dia kasus yang dialami oleh BPJAMSOSTEK hanya penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang diakibatkan oleh gejolak market di pasar modal.

"Nah inilah yang sebenarnya dalam konteks kerugian itu terpengaruhi yang terjadi dipasar. Dalam konteks pasar modalnya, kalau korupsi itu didefinisikan kerugian negara akibat tindak pidana apakah suap dan lainnya termasuk UU Tipikor pencucian uang," ungkapnya dalam Diskusi Virtual bertajuk Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?, Selasa (23/2).

Indra menambahkan, dalam kacamata hukum pasar modal sendiri situasi unrealized loss ialah dalam konteks kerugian yang belum terjadi dalam kenyataan, oleh karena itu kejadian tersebut belum menjadi suatu beban dalam konteks hukum.

"Jadi kalau negara misalnya BUMN merugi itu tentu kerugian investasi. Jadi kita liat keuntungan dan kerugian itu ada keseimbangan dalam konteks keuntungan kerugian. Kalau negara tidak mau rugi, ya jangan berinvestasi di pasar modal," kata Indra.

Menurutnya kasus yang dihadapi BPJAMSOSTEK berbeda dengan Jiwasraya dan ASABRI. Terlebih, berkaca dari portofolio BPJAMSOSTEK sendiri, berisi saham-saham LQ45, dimana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

Sebagai informasi saja, menurut data, Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJAMSOSTEK. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya