Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengamat Soroti Tiga PP UU Ciptaker Jadi Modal Pemulihan Ekonomi

Insi Nantika Jelita
21/2/2021 19:12
Pengamat Soroti Tiga PP UU Ciptaker Jadi Modal Pemulihan Ekonomi
Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Tenaga Kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021) membahas turunan UU Ciptaker.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

EKONOM Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, ada tiga peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau peraturan pemerintah (PP) yang menjadi modal dalam pemulihan ekonomi nasional kedepannya. Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan 49 peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seluruh peraturan tersebut telah dipublikasi kepada masyarakat melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara, Minggu (21/2).

Pertama, ungkap Yusuf, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Menurutnya, selama ini salah satu tantangan investasi di daerah, yaitu sistem perizinan yang berbelit dan miskordinasi dengan pemerintah pusat.

"Adanya PP ini setidaknya merevitalisasi cara perizinan di daerah. Harapannya dengan perizinan yamg terukur di daerah, investor tertarik untuk melakukan investasi," jelas Yusuf kepada Media Indonesia, Minggu (21/2).

Menurutnya, dengan adanya investasi di daerah yang meningkat, akan berdampak pada ekonomi nasional secara bertahap. Lalu, beberap kawasan industri juga diyakini akan mulai muncul di beberap daerah

Kemudian, PP yang disoroti Yusuf berikutnya adalah PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Sama seperti PP diatas, dia mengatakan, adanya PP ini diharapkan meningkatan investasi di Tanah Air.

Terakhir, yang dianggap jadi modal pemulihan ekonomi kata Yusuf ialah, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

"Seperti yang kita tahu bahwa UMKM merupakan penopang ekonomi Indonesia. Sumbanganya mencapai 60% untuk Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," tuturnya.PP ini, lanjutnya, berusaha untuk menyasar beberapa masalah klasik dalam UMKM, seperti pemasaran barang ataupun permodalan.

baca juga: Jokowi Perkenalkan Aplikasi JP Hub Agar Produk Lokal Laku

Di satu sisi, Yusuf menekankan kepada pemerintah agar jangan melupakan koordinasi yang matang antar kementerian dan lembaga kedepannya dalam mengimplementasikan PP Cipta Kerja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menuturkan, adanya aturan turunan dapat segera membangkitkan perekonomian.

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," imbuhnya dalam keterangan tertulis. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik