Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PLN Luncurkan Aplikasi Charge.In untuk Pengisian Kendaraan Listrik

Insi Nantika Jelita
29/1/2021 15:18
PLN Luncurkan Aplikasi Charge.In untuk Pengisian Kendaraan Listrik
Pengemudi kendaraan listrik melakukan pengisian daya di SPKLU PLN.(MI/Andri Widiyanto)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meluncurkan aplikasi Charge.In bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Aplikasi dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
 
"Aplikasi charger ini adalah yang pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik KBLBB. Dengan aplikasi ini, pengisi KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil listrik," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/1).

Baca juga: Cuaca Ekstrem Melanda, ESDM Pastikan tidak Ada Pemadaman Listrik

Zulkifli menyebut peluncuran aplikasi sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Serta, mendukung Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

"PLN terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk memilih KBLBB. Baik melalui aplikasi Charge.In maupun aplikasi PLN mobile. Ke depan, aplikasi ini akan saling terkoneksi, terhubung dan juga tersinkronisasi," jelasnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung program KBLBB. Sehingga, program tersebut bisa terealisasi lebih cepat.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Bangkitkan Ekonomi Nasional

“Kami sudah memulainya dengan pengadaan kendaraan bermotor untuk kebutuhan operasional dan bantuan angkutan umum massal, yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” tutur Budi.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong penggunaan angkutan umum berbasis energi listrik di Tanah Air. Upaya itu dengan memberikan sejumlah insentif dan kebijakan pendukung.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya