Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menaker Tunggu Arahan Soal Kelanjutan BSU Bagi Pekerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/1/2021 19:25
Menaker Tunggu Arahan Soal Kelanjutan BSU Bagi Pekerja
Pekerja saat pulang kerja(Antara/Candra Yanuarsyah)

KELANJUTAN program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta selama pandemi masih dipertimbangkan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengaku belum mendapat arahan soal kelanjutan program yang dimulai pada September 2020 itu.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Ida dalam keterangan persnya, Senin (18/1).

Ida menambahkan, pihaknya mempertimbangkan untuk melanjutkan program tersebut jika perekonomian Indonesia belum membaik.

Di sisi lain,  proses penyaluran BSU bagi pekerja maupun buruh telah mencapai Rp29,44 triliun, atau 98,91% dari anggaran yang dialokasikan.

Penyaluran BSU dilakukan dalam beberapa tahap meliputi termin I untuk 12.293.134 orang senilai Rp14,75 triliun atau 99,51%; termin II tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,69 triliun, atau 98,71%.

Baca juga : Meski Pandemi, Perusahaan Ritel Ini Tetap Tumbuh Pesat

"Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Ida..

Dia menambahkan, rekening yang belum dapat tersalurkan diakibatkan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," terangnya.

Uang tersebut dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Ida memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya