Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dukung PSBB, Sandiaga Siapkan Kamar Hotel untuk Isolasi Mandiri

Insi Nantika Jelita
08/1/2021 10:06
Dukung PSBB, Sandiaga Siapkan Kamar Hotel untuk Isolasi Mandiri
Petugas medis meyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebelum memasuki hotel(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Krearif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bakal menyiapkan kamar-kamar hotel untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini sebagai bentuk dukungan atas pemberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," ungkap Sandiaga dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tidak merinci berapa banyak kamar hotel yang disiapkan untuk menampung pasien covid-19 dalam isolasi mandiri.

Selain itu, Sandiaga meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak.

"Saya selalu berpesan bahwa protokol kesehatan 3M itu harus kita lakukan dengan komitmen kuat, karena kita mustahil bangkit sisi pariwisatanya jika kita tidak disiplin menerapkan hal ini," ucapnya.

Baca juga: Ekonomi Tetap Tumbuh walau PSBB Diperketat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengumumkan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya mengatur pemberlakuan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ketentuan lain.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya