Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk subsidi dan non subsidi pada musim tanam awal 2021. Secara nasional stok pupuk subsidi disiapkan sebanyak 1,25 juta ton dan non subsidi 800 ribu ton.
"Stok pupuk subsidi terdiri dari 648.853 ton urea, 299.260 ton NPK, 95.514 ton SP 36, 118.620 ton ZA serta 92.157 ton pupuk organik. Pasokan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan 4 minggu ke depan," tutur Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, kemarin.
Jumalah itu, lanjut dia, mencapai dua kali lipat dari ketentuan pemerintah mengenai batasan stok pupuk bersubsidi.
Dari total stok tersebut, daerah dengan jumlah stok terbanyak adalah Jawa Barat sebesar 123.269 ton, Jawa Timur 290.642 ton dan Sulawesi Selatan sebesar 79.812 ton.
Stok siap disalurkan kepada petani terdaftar dalam e-RDKK setelah terbitnya SK dari pemerintah daerah. Pasalnya, SK ini merupakan salah satu persyaratan utama agar gudang-gudang dapat mulai mendistribusikan barangnya ke distributor dan kios.
“Stok tersebut sudah tersedia sampai di Gudang lini 3 dan 4 dan siap digelontorkan kepada masyarakat setelah terbitnya SK kepala daerah propinsi dan kabupaten,” jelas Gusrizal.
Dia menambahkan total jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 9.041.475 ton pupuk ditambah 1.500.000 liter pupuk organik cair. Adapun rincian alokasi pupuk bersubsidi selama 2021 terdiri dari 4.166.669 ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organic dan 17.000 ton NPK formula khusus.
Alokasi tersebut yang menjadi dasar Pupuk Indonesia Grup untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya bisa mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan tersebut.
Gusrizal berharap penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani.
Sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani. Pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi.
“Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun sebagai alternatif, kami menyiapkan pupuk non subsidi,” kata Gusrizal.
Guna menjamin ketersediaan stok dan kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, di antaranya adalah menerapkan system Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk memonitor pergerakan transport pupuk secara real time dan menjaga stok di Gudang-gudang sampai level kabupaten tetap terjaga sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia Grup didukung dengan sarana dan prasarana yang mumpuni. Di antaranya 650 gudang berkapasitas total 3.5 juta ton, 6.151 armada truk dan 12 armada kapal untuk menjamin kelancaran distribusi sampai ke seluruh pelosok.
“Kami memohon dukungan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk, khususnya pupuk bersubsidi,” tegas Gusrizal. (N-3)
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
Penggagalan aktivitas penjualan pupuk susbsidi secara ilegal, berawal adanya informasi masyarakat, yang mengatakan ada aktivitas penjualan dua jenis pupuk , yang berasal dari luar daerah.
Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang ingin Indonesia mengimpor beras di saat produksi beras yang saat ini sudah cukup tinggi.
Program yang telah digagas sejak 2021 ini merupakan salah satu wujud komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved