Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik

(Ins/E-2)
02/1/2021 03:05
Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik
STIMULUS TARIF LISTRIK DIPERPANJANG( ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/nz)

PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik hingga Maret 2021 bagi pelanggan PLN. Stimulus itu dalam bentuk pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, perpanjangan kebijakan stimulus sektor ketenagalistrikan
itu jadi upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan kelompok industri yang terdampak pandemi covid-19.

“Bantuan pemerintah ini dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat agar beban saudara-saudara kita berkurang,” ungkapnya lewat keterangan resminya, kemarin.

Rida menegaskan, sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifi n Tasrif.

“Pak Menteri dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian.

Sederet stimulus di sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat,” tutur Rida.

Bentuk perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN ialah diskon hingga 100% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Stimulus berikutnya dalam bentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Stimulus juga diberikan dalam bentuk pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Selain itu, ada pula pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Rida mengungkapkan, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk stimulus tersebut mencapai Rp4,57 triliun.

PT PLN memperkirakan penerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan, dengan rincian rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan, rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan, bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan, dan industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan. (Ins/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya