Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dana Desa Sudah Dimanfaatkan Sebesar Rp51,3 triliun

M. Iqbal Al Machmudi
30/12/2020 13:56
Dana Desa Sudah Dimanfaatkan Sebesar Rp51,3 triliun
Dana desa(Ilustrasi)

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa yang sudah termanfaatkan per 29 Desember 2020 sebesar Rp51,3 triliun.

Kemendes PDTT sendiri memiliki 3 kebijakan utama untuk merespon pandemi covid-19 yakni BLT dana desa, desa tanggap covid, dan padat karya tunai desa. Untuk desa tanggap covid dana yang tersalur sebesar Rp3,1 triliun.

"Cukup efektif ternyata anggaran yang keluar Rp3,1 triliun tetapi nilai yang dihasilkan atau produktivitasnya sangat luar biasa," kata Abdul saat konferensi pers virtual, Rabu (30/12).

Padat karya tunai desa penggunaannya sudah dimanfaatkan sebesar Rp16,2 triliun. Untuk penyertaan modal Bumdes/ma dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp9,0 triliun.

"Dana Desa untuk BLT Dana Desa tersalur sebesar Rp22 triliun. Total dana desa yang dipergunakan per 29 Desember 2020 sebesar Rp51,3 triliun," ujarnya.

Baca juga ; Kontraksi Kredit masih Berlanjut

Jika dilihat dana desa dalam APBN TA 2020 sebesar Rp71,1 triliun sementara yang telah digunakan sebesar Rp51,3 triliun sehingga sisa dana desa di rekening kas desa sebesar Rp19,8 triliun.

Anggaran dana desa yang tersisa akan direncanakan digunakan untuk penyelesaian BLT sebesar Rp1,5 triliun dan padat karya tunai desa dari Desember 2020 hingga Januari 2021 sebesar Rp18,3 triliun.

Sesuai PP 60/2014 laporan konsolidasi penyaluran dan penggunaan dana desa setiap kabupaten/kota disampaikan selambatnya minggu keempat bulan Maret.

"18 triliun tersebut dihabiskan untuk padat karya tunai desa waktunya masih cukup dengan asumsi penyelesaian dipercepat penggunaan dan pelaporan dana desa," ungkapnya.

Namun Kemendes PDTT menyampaikan surat ke seluruh kepala desa agar menyelesaikan penggunaan dan laporan dana desa selambat-lambatnya 31 Januari 2020. Hal ini sebagai langkah percepatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya