Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RI Ajukan Klaim Perluasan 200 mil Laut di Barat Daya Sumatera

Insi Nantika Jelita
29/12/2020 14:16
RI Ajukan Klaim Perluasan 200 mil Laut di Barat Daya Sumatera
Sejumlah kapal wisata berada di Pulau Cingkuak, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (23/12).(Antara)

PEMERINTAH diwakili oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani selaku wakil tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, secara resmi telah menyampaikan dokumen submisi klaim perluasan landas kontinen (dasar laut) Indonesia di luar 200 mil laut kepada PBB pada Senin (28/12) waktu setempat.

Secara spesifik, submisi Indonesia mencakup area seluas 211.397,7 km2 di barat daya Pulau Sumatera pada Investigator Fracture Zone dan Wharton Fossil Region.

Dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebutkan penyampaian dokumen submisi tersebut adalah proses penting bagi perjuangan Indonesia dalam memperluas wilayah yurisdiksi di dasar laut.

Klaim tersebut dikatakan harus dibuktikan secara teknis dan hukum di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa/the United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf (UN-CLCS). Apabila klaim tersebut dapat diterima, wilayah yurisdiksi landas kontinen Indonesia akan bertambah luas sekitar hampir 2 kali Pulau Jawa atau lebih luas dari Pulau Sulawesi.

Disebutkan juga bahwa proses yang dilakukan Pemerintah saat ini merupakan bagian dari hak dan kewenangan Indonesia sebagai negara pihak dari Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982).

Sesuai ketentuan Konvensi tersebut, negara pihak Konvensi dapat mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut, hingga sejauh-jauhnya 350 mil laut, dari garis pangkal apabila diyakini dan dapat dibuktikan secara ilmiah di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen PBB bahwa area yang diklaim merupakan kepanjangan alamiah dari daratan negara tersebut.

Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Tim Nasional Penetapan Landas Kontinen Indonesia di Luar 200 mil laut untuk melakukan percepatan penyusunan dokumen submisi kepada PBB dan mengawal klaim Indonesia hingga terbitnya rekomendasi final PBB.

Tim Nasional Penetapan Landas Kontinen Indonesia di Luar 200 Mil Laut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan lainnya.

Indonesia bukan baru pertama kali mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut. Pada 2008, Indonesia pertama kali mengajukan klaim perluasan landas kontinen di wilayah Barat Provinsi Aceh dan telah menerima rekomendasi PBB yang menambahkan wilayah dasar laut seluas 4.209 km2 (seluas Pulau Madura).

Hal ini dilanjutkan Pemerintah Indonesia, melalui Tim Nasional, pada 2018 yang mengajukan klaim perluasan landas kontinen di wilayah utara Papua seluas 196.568,9 km2 (seluas lebih dari Pulau Sulawesi/Britania Raya). (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya