Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sanksi untuk Batik Air dan Air Asia

Insi Nantika Jelita
26/12/2020 09:40
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sanksi untuk Batik Air dan Air Asia
Maskapai Batik Air(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

MASKAPAI Batik Air dan Air Asia mendapat sanksi larangan penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sanksi tersebut diberikan oleh satuan tugas covid-19 (Satgas) setempat karena ditemukan penumpang yang positif covid-19.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan kedua maskapai penerbangan tersebut seharusnya tidak perlu diberikan sanksi.

"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," ujar Denon dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Denon menuturkan maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.

Menurutnya, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut.

Baca juga: Sebuah Maskapai Dihukum Larang Bawa Penumpang Masuk Kalbar

Ketua Umum Inaca itu meminta kepada pemerintah pusat atau ke Kementerian Perhubungan untuk mencabut larangan sanksi bagi Batik Air dan Air Asia.

"Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut, karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara," jelas Denon.

"Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Diketahui, pada Kamis (24/12) Satgas Covid-19 mendapati seorang penumpang Air Asia terjangkit virus menular tersebut dalam random checking yang dilakukan. Alhasil, Satgas memberikan sanksi larangan terbang sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya