Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sebuah Maskapai Dihukum Larang Bawa Penumpang Masuk Kalbar

Siswantini Suryandari
25/12/2020 06:13
Sebuah Maskapai Dihukum Larang Bawa Penumpang Masuk Kalbar
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari pintu kedatangan di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

GUBERNUR Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang sebuah maskapai penerbangan mendarat di Pontianak membawa penumpang selama 10 hari. Sanksi itu dijatuhkan setelah ada dugaan maskapai penerbangan tersebut membawa penumpang positif covid-19 dengan membawa surat keterangan negatif covid-19 palsu.

Gubernur Sutarmidji yang akrab disapa Bang Midji mengungkapkannya di media sosial Facebook miliknya.

"Assalamu'alaikum. Beberapa hari ini Satgas Covid Provinsi mengambil sampel swab penumpang pesawat udara. Salah satu maskapai dari 20 org yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan. Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas covid melalui tes swab PCR."

baca juga:  Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Belawan Diprediksi 31 Desember

Hingga kini belum terungkap kasus pemalsuan surat keterangan negatif covid-19, termasuk maskapai mana dan dari mana asal usul para penumpang tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya