Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RPP Postelsiar dalam UU Ciptaker harus sikat Makelar Perizinan

Ghani Nurcahyadi
11/12/2020 19:18
RPP Postelsiar dalam UU Ciptaker harus sikat Makelar Perizinan
Ilustrasi penyiaran(Ilustras)

RANCANGAN Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsiar harus bisa menyikat pola-pola "Makelar Izin" dalam pemanfaatan lisensi dan frekuensi agar Sumber Daya Alam (SDA) terbatas bisa dimaksimalkan untuk pembangunan ekonomi digital.

"RPP Postelsiar harus mampu menghentikan pola-pola "makelar izin"  dengan memasukkan aturan tentang kewajiban pembangunan bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang tidak sama antar operator telekomunikasi," tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam keterangan tertulisnya

Menurutnya, untuk kewajiban pembangunan, ini penting diatur agar perizinan yang diamanahkan pada operator telekomunikasi optimal dan tidak ada istilah "makelar izin", dimana setelah dapat izin kemudian dijual kembali, terutama yang mendapat alokasi frekuensi. 

"Kita pernah punya pengalaman buruk soal hal ini di masa lalu. Padahal isu itu sudah menjadi amanah dari Tujuan UU Telekomunikasi bahwa Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi di seluruh penjuru tanah air dan kegiatan pemerintahan," tegasnya.

Baca juga : Menteri ATR : di UU Ciptaker, Pengadaan Tanah ialah Ganti Untung

Disarankannya, dalam RPP Postelsiar nantinya secara detail mengatur isu kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi, dimana Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

Selanjutnya, Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara periodik.

Menteri mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan setiap penyelenggara telekomunikasi. 

"Nantinya dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun dan/atau dilayani oleh satu penyelenggara telekomunikasi, Menteri mendistribusikan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi," tutupnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik