Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menteri ATR : di UU Ciptaker, Pengadaan Tanah ialah Ganti Untung

Insi Nantika Jelita
11/12/2020 17:36
Menteri ATR : di UU Ciptaker, Pengadaan Tanah ialah Ganti Untung
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memuat sejumlah aturan mengenai pengadaan tanah.

“Dalam pengadaan tanah, di UU Cipta Kerja, kita menjamin hak-hak masyarakat dengan mekanisme ganti untung," kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Dia menyebut, memang sudah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun, kata Sofyan, aturan itu akan diperkuat substansinya oleh UU Cipta Kerja.

"Dan dengan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU Cipta Kerja, sehingga proses pengadaan lebih pasti," jelas Sofyan.

Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme ganti untung itu dalam pengadaan tanah. Dia memastikan, perizinan pengadaan tanah bakal mudah diselesaikan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga :Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Maluku Utara

"Melalui UU Cipta Kerja memungkinkan kita agar mempercepat penyusunan produk tata ruang, tanpa mengambil kewenangan Pemerintah Daerah," tutur Sofyan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, hadirnya UU tersebut akan mengurangi kerumitan dalam perizinan melalui integrasi tata ruang laut dan darat.

"Untuk tata ruang udara akan kita siapkan dan jika sudah selesai akan kita gabungkan dengan tata ruang darat serta tata ruang laut. Salam UU Cipta Kerja diatur bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut bukan menyusun tata ruangnya," jelasnya.

Di samping hal itu, Abdul menyatakan bahwa kewenangan pengambilan keputusan mengenai tata ruang di daerah selama ini dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dengan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya