Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memuat sejumlah aturan mengenai pengadaan tanah.
“Dalam pengadaan tanah, di UU Cipta Kerja, kita menjamin hak-hak masyarakat dengan mekanisme ganti untung," kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Dia menyebut, memang sudah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun, kata Sofyan, aturan itu akan diperkuat substansinya oleh UU Cipta Kerja.
"Dan dengan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU Cipta Kerja, sehingga proses pengadaan lebih pasti," jelas Sofyan.
Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme ganti untung itu dalam pengadaan tanah. Dia memastikan, perizinan pengadaan tanah bakal mudah diselesaikan lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga :Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Maluku Utara
"Melalui UU Cipta Kerja memungkinkan kita agar mempercepat penyusunan produk tata ruang, tanpa mengambil kewenangan Pemerintah Daerah," tutur Sofyan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, hadirnya UU tersebut akan mengurangi kerumitan dalam perizinan melalui integrasi tata ruang laut dan darat.
"Untuk tata ruang udara akan kita siapkan dan jika sudah selesai akan kita gabungkan dengan tata ruang darat serta tata ruang laut. Salam UU Cipta Kerja diatur bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut bukan menyusun tata ruangnya," jelasnya.
Di samping hal itu, Abdul menyatakan bahwa kewenangan pengambilan keputusan mengenai tata ruang di daerah selama ini dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dengan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (OL-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved