Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

UU Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Ajak Investor ke Indonesia

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/12/2020 16:00
UU Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Ajak Investor ke Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak investor untuk datang menanamkan modalnya ke Indonesia. Itu karena Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja menjanjikan adanya kemudahan berusaha di Tanah Air telah disahkan.

"Saya mengundang anda untuk datang dan berinvestasi ke Indonesia. Saya sampaikan, Indonesia merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit ke-8 secara virtual, Selasa (8/12).

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Khawatir Tiongkok Jadi Investor Terbesar RI

Dalam UU Cipta Kerja itu pula pemerintah mengubah ihwal pajak pada dunia usaha. Dalam klaster pajak, pemerintah menyederhanakan peraturan dan meringankan pajak dalam konteks investasi.

Sri Mulyani bilang, itu tidak saja berlaku bagi investor asing, tapi juga kepada investor dalam negeri. Dia juga menyampaikan, Indonesia tepat dijadikan tempat untuk berinvestasi lantaran memiliki modal yang besar di sisi sumber daya manusia.

"Dengan ekonomi dan populasi terbesar di dunia, Indonesia tentunya merupakan tempat untuk berinvestasi. Saya mengajak agar kita semua bermitra dalam pemulihan ekonomi," tuturnya.

Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, selain mempermudah iklim berusaha UU Cipta Kerja juga dinilai mampu mendorong peningkatan inevstasi dan daya saing Indonesia.

"UU diharapkan mempermudah proses perizinan, mengurangi biaya, memberikan kepastian hukum dalam kegiatan ekspor dan impor serta meningkatkan investasi," ujarnya saat memberi sambutan dalam peluncuran SPAK 74 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara virtual, Selasa (8/12).

Saat ini pemerintah tengah menyerap aspirasi dan masukkan dari berbagai pihak terkait aturan turunan UU Cipta Kerja. Itu ditunjukkan dengan dibentuknya Tim Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja.

Adapun aturan turunan yang dibuat meliputi 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden. Tercatat, sebanyak 3,5 orang telah mengakses dan memberi masukan kepada 44 rancangan aturan turunan itu sejak dipublikasi melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id. (OL-6) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya