Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Irjen KKP Lihat tidak Ada yang Salah dari Ekspor Benur

Insi Nantika Jelita
03/12/2020 16:31
Irjen KKP Lihat tidak Ada yang Salah dari Ekspor Benur
.(ANTARA/Novrian Arbi)

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf menjelaskan tidak ada yang salah dalam aturan izin eskpor benur.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Seperti kata Pak Luhut (sebelumnya), secara konsep Permen itu enggak ada masalah. Sudah didiskusikan dengan tim pakar. Tapi di pelaksanaan kan ada oknum-oknum yang enggak sesuai dengan ketentuan," tutur Yusuf.

Dia megatakan, oknum-oknum yang menyelewengkan aturan izin ekspor benur di luar kendali kementerian. Karenanya, Yusuf berkukuh aturan izin ekspor tidak menyalahi aturan yang ada.

"Kelakuan itu di luar jangkauan, karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah (aturan ekspor benur). Tapi kalau ditanya statement saya, secara naskah enggak ada masalah," pungkas Yusuf.

Sebelumnya, KKP telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian sementara ekspor benur atau benih lobster. Hal ini terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi izin ekspor benur pada Rabu (25/11).

Penghentian itu tertuang dalam SE Nomor : B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) pada Kamis (26/11). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik