Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usulan Indonesia soal Pergantian Awak Kapal Diterima PBB

Insi Nantika Jelita
02/12/2020 10:54
Usulan Indonesia soal Pergantian Awak Kapal Diterima PBB
Kapal Pesiar MV Carnival Conquest di Perairan Teluk Jakarta, Rabu (24/6).(Antara)

INDONESIA melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) di New York, berhasil membawa usulan resolusi Kebijakan Pergantian Awak dalam melindungi pelaut di masa pandemi ke Tingkat Pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Usulan tersebut menghasilkan sebuah Resolusi PBB yang telah diadopsi pada 1 Desember 2020 di Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS. Usulan ini disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

“Saya senang mendengar kabar ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia untuk mendukung kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional dalam rangka melindungi keselamatan para Pelaut yang bekerja di tengah pandemi covid-19,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).

Pada Juli 2020 lalu, Menhub mewakili Pemerintah Indonesia bersama 14 negara anggota IMO lainnya menghadiri konferensi virtual 'Maritime Virtual Summit on Crew Changes', yang diselenggarakan Pemerintah Inggris dan dihadiri sejumlah negara anggota IMO dan organisasi internasional di sektor maritim. Pertemuan itu membahas kebijakan Pergantian Awak Kapal dalam pelayaran internasional di masa pandemi COVID-19.

Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memastikan proses Pergantian Awak Kapal dapat dilakukan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaut mengalami kelelahan dan terkena dampak pandemi covid-19, yang dapat membahayakan keselamatan operasional kapal.

Indonesia, kata Budi, telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan Pergantian Awak Kapal dengan menetapkan sejumlah pelabuhan yang bisa menjadi tempat untuk Pergantian Awak Kapal.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan resolusi di tingkat negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) mengenai aturan dan protokol tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional. Aturan tersebut mendorong negara anggota untuk membuka akses Pergantian Awak Kapal dan repratriasi pelaut di masa pandemi covid-19.

Dalam Resolusi IMO tersebut dinyatakan juga bahwa pelaut adalah 'key workers' dan negara anggota diminta menetapkan prosedur Pergantian Awak Kapal, mempermudah akses terkait administrasi dan keimigrasian pelaut, menyediakan tenaga dan peralatan medis, dan meminta negara menyampaikan National Focal Point untuk Pergantian Awak Kapal.

Budi menjelaskan, Pemerintah Indonesia selaku inisiator mengusulkan untuk mengangkat isu Pergantian Awak Kapal ke Sidang Majelis Umum PBB, dan mengajak Negara-negara PBB lainnya selaku co-sponsor untuk diterbitkan nya Resolusi PBB tentang Pergantian Awak Kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan disetujuinya Resolusi di tingkat PBB pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS pada 1 Desember 2020. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya