Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Penataan Ruang Permudah Masyarakat Memulai Usaha

M Ilham Ramadhan Avisena
26/11/2020 15:45
Aturan Penataan Ruang Permudah Masyarakat Memulai Usaha
Ilustrasi: usaha kafe(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

STAF Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan isu penataan ruang dan pertanahan dalam aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha.

"Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kamis (26/11).

Dia menambahkan, pengaturan mengenai penataan ruang juga diperlukan sebagai pendorong program pemerintah seperti PSN. UU Cipta Kerja dalam hal ini menghadirkan simplifikasi aturan soal pertanahan yang berkaitan dengan penataan ruang dan PSN.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengungkapkan penataan ruang menjadi penting untuk diupayakan dengan maksimal dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi.

"Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain," ucapnya.

Wahyu merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang di antaranya integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi; penyederhanaan produk rencana tata ruang; kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.

Baca juga: Masalah Tata Ruang dan Sanitasi Jadi Tantangan DKI Jakarta

Dokumen tata ruang tersebut akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kit harapkan bisa selesai dalam 12 bulan," tuturnya.

Selanjutnya menyoal penyediaan peta dasar. Dalam hal ini pemerintah akan menyusun kebijakan satu peta yang dirancang untuk menjadi satu rujukan bagi pemerintah pusat dan daerah.

"Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan," terang Wahyu.

Menyoal pengadaan tanah, kata Wahyu, pemerintah akan mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

Kementerian ATR/BPN akan dilibatkan sejak tahap perencanaan dalam pengadaan tanah. Hal itu dinilai akan memberikan efisiensi pada pengadaan tanah. Dengan begitu, proses eksekusi pengadaan lahan akan semakin mudah dan dapat dilakukan percepatan.

"Kalau penyiapannya sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanannya pun akan lebih mudah. Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat," ungkapnya.

Adapun aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ialah RPP Kemudahan PSN; RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi; dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya