Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan isu penataan ruang dan pertanahan dalam aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha.
"Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kamis (26/11).
Dia menambahkan, pengaturan mengenai penataan ruang juga diperlukan sebagai pendorong program pemerintah seperti PSN. UU Cipta Kerja dalam hal ini menghadirkan simplifikasi aturan soal pertanahan yang berkaitan dengan penataan ruang dan PSN.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengungkapkan penataan ruang menjadi penting untuk diupayakan dengan maksimal dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi.
"Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain," ucapnya.
Wahyu merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang di antaranya integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi; penyederhanaan produk rencana tata ruang; kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.
Baca juga: Masalah Tata Ruang dan Sanitasi Jadi Tantangan DKI Jakarta
Dokumen tata ruang tersebut akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kit harapkan bisa selesai dalam 12 bulan," tuturnya.
Selanjutnya menyoal penyediaan peta dasar. Dalam hal ini pemerintah akan menyusun kebijakan satu peta yang dirancang untuk menjadi satu rujukan bagi pemerintah pusat dan daerah.
"Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan," terang Wahyu.
Menyoal pengadaan tanah, kata Wahyu, pemerintah akan mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
Kementerian ATR/BPN akan dilibatkan sejak tahap perencanaan dalam pengadaan tanah. Hal itu dinilai akan memberikan efisiensi pada pengadaan tanah. Dengan begitu, proses eksekusi pengadaan lahan akan semakin mudah dan dapat dilakukan percepatan.
"Kalau penyiapannya sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanannya pun akan lebih mudah. Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat," ungkapnya.
Adapun aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ialah RPP Kemudahan PSN; RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi; dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(OL-5)
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved