Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kerja Sama Pemda dan BP Tapera Terus Didorong

Ghani Nurcahyadi
24/11/2020 23:48
Kerja Sama Pemda dan BP Tapera Terus Didorong
Webinar BP Tapera dengan Kemendagri(Dok. BP tapera)

DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mendorong kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai amanat dari UU Tapera No 4 Tahun 2016.

"Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerja sama antara BP Tapera dengan Pemda untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN," kata Safrizal di acara Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia, Selasa.

Ia mengatakan, keberadaan BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, keberadaan dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas.

Baca juga : Konsumen Sambut Klaster Supermahal di Navapark BSD City

Masing-masing kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.  

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera," katanya.

Ia menjelaskan, besaran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. 

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya