Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun dua aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Itu terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), serta RPP Sektor ESDM.
RPP NSPK memiliki beberapa sub sektor. Seperti, pemohon perizinan berusaha, perizinan berusaha, kewajiban, prosedur, pengawasan dan sanksi.
"Intinya, kami ingin perbaiki agar perizinan ini lebih simpel bagi perusahaan," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/11).
Baca juga: Akhir Bulan, Masyarakat Bisa Akses 44 Aturan Turunan UU Ciptaker
Dua RPP turunan UU Cipta Kerja mencakup sektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, serta energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
"Ada izin dalam berusaha meliputi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, IUP untuk penjualan," imbuh Arifin
Kemudian, untuk sektor ketanagalistrikan meliputi penyederhanaan perizinan berusaha, pengendalian kebijakan energi mix nasional dan lingkungan. Pemerintah pusat menetapkan tarif harga listrik untuk konsumen dari pemegang perizinan berusaha, hingga sanksi administratif.
Baca juga: Survei BPS: Peserta Kartu Prakerja Dapat Manfaat Positif
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang diatur lebih lanjut terkait pembebasan kewajiban pembayaran royalti bagi pengusaha tambang batubara.
"Kami sepakati untuk meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0%. Upaya ini agar bahan baku bisa kompetitif. Lalu investasi dilaksanakan dengan baik dan banyak tenaga kerja terserap," pungkasnya.(OL-11)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved