Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun dua aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Itu terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), serta RPP Sektor ESDM.
RPP NSPK memiliki beberapa sub sektor. Seperti, pemohon perizinan berusaha, perizinan berusaha, kewajiban, prosedur, pengawasan dan sanksi.
"Intinya, kami ingin perbaiki agar perizinan ini lebih simpel bagi perusahaan," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/11).
Baca juga: Akhir Bulan, Masyarakat Bisa Akses 44 Aturan Turunan UU Ciptaker
Dua RPP turunan UU Cipta Kerja mencakup sektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, serta energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
"Ada izin dalam berusaha meliputi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, IUP untuk penjualan," imbuh Arifin
Kemudian, untuk sektor ketanagalistrikan meliputi penyederhanaan perizinan berusaha, pengendalian kebijakan energi mix nasional dan lingkungan. Pemerintah pusat menetapkan tarif harga listrik untuk konsumen dari pemegang perizinan berusaha, hingga sanksi administratif.
Baca juga: Survei BPS: Peserta Kartu Prakerja Dapat Manfaat Positif
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang diatur lebih lanjut terkait pembebasan kewajiban pembayaran royalti bagi pengusaha tambang batubara.
"Kami sepakati untuk meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0%. Upaya ini agar bahan baku bisa kompetitif. Lalu investasi dilaksanakan dengan baik dan banyak tenaga kerja terserap," pungkasnya.(OL-11)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved