Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan Komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib taman bawang putih. Program wajib tanam bawang putih dinilai tak menguntungkan Indonesia, justru menguntungkan Tiongkok (China) sebagai eksportir bawang putih.
"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7 juta ton," jelas Ketua PPBN, Mulyadi kepada awak media di Jakarta, Senin (23/11).
Kedua, lanjut Mulyadi, Para petani bawang putih tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor, Ketiga banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.
"Keempat biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektare dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering, dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp. 26. 600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.
Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya mulai biaya wajib tanam, biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen. Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.
"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.
Dengan skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan Tiongkok tidak bisa memainkan harga terhadap importir, sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp 8.000 rupiah rupiah per kilogram.
Menurut PPBN, kata Mulyadi, sesuai peraturan skema pos arif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena pos tarif dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir.
“Sebaliknya bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP),” ujar Mulyadi.
"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar negara," katanya.
PPBN menilai, sambung Mulyadi, kebijakan proteksi melalui kuota impor tidak berjalan sesuai ketentuan yang dibuat sendiri oleh Kementerian Pertanian, menurut Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal 19 Direktur Jenderal sudah menerbitkan RIPH dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sedangkan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan menurut Permendag Nomor 44 tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 11 dan 12 paling lama dua (2) hari kerja.
"Implementasinya dilapangan sampai dua (2) bulan bahkan ada yang tidak keluar RIPH atau SPI nya," tegasnya.
Menurut Mulyadi, percuma ada kebijakan proteksi melalui kuota impor karena implementasinya jumlah kouta impor bawang putih tahun 2020 hampir mencapai 700 ribu ton padahal kebutuhan bawang putih dalam negeri hanya berkisar 500 ribu ton per tahun.
"Jadi bawang putih tidak perlu diproteksi pakai kouta impor karena mekanisme pasar sudah memproteksi kouta dengan sendirinya, ini kan soal supply and demand saja. Tugas pemerintah cukup mengatur bawang putih bisa konpetitif," katanya.
Tidak hanya itu, Tegas Mulyadi, PPBN meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020 dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020, jadi kalau Surat Persetujuan Impor (SPI) tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stok lama yang ditimbun," tuturnya. (RO/OL-09)
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved