Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek Diserahkan ke Kejaksaan 

Mediaindonesia.com
20/11/2020 12:47
Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek Diserahkan ke Kejaksaan 
Penyerahan surat kuasa kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.(Ist)

KEPALA Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi, Suhedi, menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Langkah tersebut ditempuh untuk menertibkan perusahaan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memulihkan hak pekerja yang hilang disebabkan oleh tunggakan iuran perusahaan.

“BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap 10 perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini, tentunya dapat merugikan peserta dan pemberi kerja," kata Suhedi pada keterangan pers, Jumat (20/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. 

Menurut UU No 24 Tahun 2011, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.

Suhedi mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Dwi Agus Arfianto mengatakan segera menindaklanjuti dari SKK yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.

"Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi, ini merupakan program pemerintah yang di amanahkan, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," kata Dwi Agus Arfianto. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik