Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bank Tanah buat Negara secara De Facto Kuasai Lahan

Insi Nantika Jelita
14/11/2020 00:03
Bank Tanah buat Negara secara De Facto Kuasai Lahan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto(MI/Bary fatahillah)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, selama menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan, pihaknya tidak dapat mengendalikan tanah negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menuturkan, dengan terbentuknya badan Bank Tanah, negara bisa secara de facto memiliki pengendalian tersebut.

"Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk badan pengelola Bank Tanah," ungkap Himawan dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (13/11).

Dia menuturkan, Bank Tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager atau pengelola tanah yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

"Sekarang ini pemerintah sangat kesulitan yang akhirnya harus mengubah konsensi HGU (hak guna usaha) suatu perkebunan dan sebagainya. Ini seringkali menjadi penghambat. Kalau nanti sudah mempunyai bank tanah, akan bisa membuat perencanaan, ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan dan kita sudah mempunyai master plan dari semua tanah," jelas Himawan.

Baca juga : Penjualan Eceran September Lanjutkan Tren Perbaikan

Sekjen Kementerian ATR/BPN itu juga menerangkan, Bank Tanah memiliki enam fungsi dan aspek. Adapun fungsi badan tersebut untuk perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

"Pada proses pemanfaatan tanah penting untuk diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria," ujar Himawan.

Bamk Tanah sendiri bakal terbentuk setelah Kementerian ATR/BPN merampungkan turunan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Ada lima RPP yang disiapkan kementerian yang dipimpin Sofyan A.Djalil tersebut, yakni RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bank Tanah, Pemberian Hak atas Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Tanah Telantar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya