Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, selama menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan, pihaknya tidak dapat mengendalikan tanah negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menuturkan, dengan terbentuknya badan Bank Tanah, negara bisa secara de facto memiliki pengendalian tersebut.
"Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk badan pengelola Bank Tanah," ungkap Himawan dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (13/11).
Dia menuturkan, Bank Tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager atau pengelola tanah yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
"Sekarang ini pemerintah sangat kesulitan yang akhirnya harus mengubah konsensi HGU (hak guna usaha) suatu perkebunan dan sebagainya. Ini seringkali menjadi penghambat. Kalau nanti sudah mempunyai bank tanah, akan bisa membuat perencanaan, ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan dan kita sudah mempunyai master plan dari semua tanah," jelas Himawan.
Baca juga : Penjualan Eceran September Lanjutkan Tren Perbaikan
Sekjen Kementerian ATR/BPN itu juga menerangkan, Bank Tanah memiliki enam fungsi dan aspek. Adapun fungsi badan tersebut untuk perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.
"Pada proses pemanfaatan tanah penting untuk diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria," ujar Himawan.
Bamk Tanah sendiri bakal terbentuk setelah Kementerian ATR/BPN merampungkan turunan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Ada lima RPP yang disiapkan kementerian yang dipimpin Sofyan A.Djalil tersebut, yakni RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bank Tanah, Pemberian Hak atas Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Tanah Telantar. (OL-7)
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Transformasi tanah bekas kebun di Sulawesi Tengah oleh Badan Bank Tanah jadi aset strategis: reforma agraria, investasi pangan, dan pertahanan IKN.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
Pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dikaji oleh Badan Bank Tanah (BBT)
Investor asing dan lokal makin aktif digandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang dikelolanya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan banyak lahan sitaan milik koruptor yang akan dibangun permukiman rakyat.
Menurutnya, dalam masterplan atau perencanaan pembangunan dan pengembangan yang dimaksud, Bank Tanah telah menyusun areal peternakan dan perkebunan yang siap menerima investor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved