Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu memuat 24 pasal mulai dari pelarangan memproduksi alkohol jenis tertentu hingga pelarangan mengonsumsi minuman tersebut.
Dari draf yang diterima Media Indonesia, warga yang meminum alkohol akan dipenjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 RUU tersebut.
Baca juga: Kadar Alkohol Sophia Asal NTT Kalahkan Vodka
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp50 juta," sebut isi pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dikutip Kamis (12/11).
Pasal 20 itu disebutkan merujuk pada pasal 6 RUU tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Adapun dijelaskan pada Pasal 4, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
1. Minuman beralkohol golongan A adalah Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C,H$OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5%,
2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%,
3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca juga: Minuman Beralkohol dan Kearifan Lokal
RUU Larangan Minuman Beralkohol itu juga menyebutkan bagi warga yang memproduksi minuman tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana tertuang pada Pasal 18.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar." (Ins/A-3)
Pertumbuhan pesat industri beverages dan kopi semakin memperkuat urgensi kehadiran fasilitas yang mendukung percepatan inovasi, diferensiasi produk, serta mempercepat penetrasi pasar.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Kenali 8 makanan dan minuman yang dapat meningkatkan risiko diabetes. Terapkan pola makan sehat untuk menjaga kadar gula darah tetap stabil.
Sejak berdiri, organisasi ini mampu menyalurkan lebih dari 4.000 porsi makanan kepada mereka yang membutuhkan.
Perusahaan pemrosesan serta pengemasan makanan dan minuman, Tetra Pak meresmikan fasilitas produksi material tahap kedua di Binh Duong, Vietnam.
Stroke merupakan penyakit tidak menular yang sangat berbahaya. Selain dapat mengancam nyawa, stroke sering kali meninggalkan dampak berupa kecacatan jangka panjang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved