RUU Larangan Minuman Beralkohol: Bui 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Insi Nantika Jelita
12/11/2020 15:42
RUU Larangan Minuman Beralkohol: Bui 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Gubernur Bali I Wayan Koster saat mencoba minuman arak Bali, di rumah jabatan gubernur, Rabu (5/2).(MI/Arnoldtanti )

RANCANGAN Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu memuat 24 pasal mulai dari pelarangan memproduksi alkohol jenis tertentu hingga pelarangan mengonsumsi minuman tersebut.

Dari draf yang diterima Media Indonesia, warga yang meminum alkohol akan dipenjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 RUU tersebut.

Baca juga: Kadar Alkohol Sophia Asal NTT Kalahkan Vodka

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp50 juta," sebut isi pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dikutip Kamis (12/11).

Pasal 20 itu disebutkan merujuk pada pasal 6 RUU tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Adapun dijelaskan pada Pasal 4, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

1. Minuman beralkohol golongan A adalah Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C,H$OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5%,

2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%,

3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2HSOH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga: Minuman Beralkohol dan Kearifan Lokal

RUU Larangan Minuman Beralkohol itu juga menyebutkan bagi warga yang memproduksi minuman tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana tertuang pada Pasal 18.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar." (Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya