Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian merilis portal UU Cipta Kerja sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat. Portal itu dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diluncurkannya portal itu sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk memberi saran, masukkan dan kritik tentang aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Minggu (8/11).
Portal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Baca juga : Perlu Perubahan Strategi Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
"Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.
Diketahui pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang telah resmi menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini 44 aturan turunan itu tengah digogok oleh 19 K/L terkait.
Selain itu, seluruh K/L terkait juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah. Tujuannya agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif. (OL-7)
Studi terbaru yang dipublikasikan PLOS Mental Health mengungkapkan remaja dengan kecanduan internet mengalami perubahan dalam kimia otak dan konektivitas fungsional.
Orang tua seharusnya jadi role model penggunaan internet dan jangan sampai orang tua tidak paham dan paham konten yang diberikan anak.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
dampak negatif globalisasi untuk berbagai sektor kehidupan, baik pada sektor ekonomi, teknologi hingga sosial budaya, dan cara menyikapinya
Teknologi terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi para traveler, terutama dalam hal konektivitas internet saat berada di luar negeri.
Pemerintah daerah memiliki program Cianjur Caang. Salah satu sasaran program itu yakni layanan akses internet ke semua wilayah di Kabupaten Cianjur.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved