Tampung Saran untuk RPP, Pemerintah Rilis Portal UU Cipta Kerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/11/2020 20:29
Tampung Saran untuk RPP, Pemerintah Rilis Portal UU Cipta Kerja
Aksis demonstrasi menolak UU CIpta Kerja(Antara/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian merilis portal UU Cipta Kerja sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat. Portal itu dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diluncurkannya portal itu sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk memberi saran, masukkan dan kritik tentang aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Minggu (8/11).

Portal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Baca juga : Perlu Perubahan Strategi Ekosistem Ekonomi Terintegrasi

"Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.

Diketahui pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang telah resmi menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini 44 aturan turunan itu tengah digogok oleh 19 K/L terkait.

Selain itu, seluruh K/L terkait juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah. Tujuannya agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya