Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

334 Peserta Lolos CPNS Kementerian Perindustrian

Insi Nantika Jelita
02/11/2020 13:53
334 Peserta Lolos CPNS Kementerian Perindustrian
.(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2019.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan, dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS dari 359 formasi yang dibuka.

“Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1,” kata Sigit Dwiwahjono dalam keterangan pers, Senin (2/11).

Diketahui, peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS karena perpindahan formasi. Dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.

Sigut mengatakan, seleksi CPNS tersebut melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

“Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB,” ujar Sigit.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1-3 November 2020. Sanggahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi 2019 diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS. Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Bila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya