Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI hasil tembakau sebagai salah satu industri strategis nasional yang terpukul dan terpuruk akibat wabah covid-19. Keterpurukan semakin bertambah setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23% dan 35%.
Bila pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama, IHT diyakini akan semakin babak belur. Itu berarti ribuan tenaga kerja IHT, termasuk para petaninya, akan kehilangan pekerjaan.
“Tahun ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah. Harga jual tembakau rendah karena pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sangat tinggi pada 2019 yang berlaku mulai April 2020,” papar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji kepada pers kemarin di Jakarta.
Akibatnya, lanjut Agus, harga rokok juga tinggi. Padahal, daya beli masyarakat sedang menurun karena adanya wabah covid-19. Produksi dan penjualan rokok menurun. Jika benar akan ada kenaikan harga cukai, menurutnya, kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat industri hasil tembakau di Tanah Air akan semakin parah
Lebih lanjut Agus menjelaskan, akibat kebijakan kenaikan cukai yang tinggi saat ini para petani tembakau mengalami kesulitan melanjutkan mata pencaharian di bidang perkebunan tembakau. Kondisi ini seharusnya menjadi kajian dan perhatian pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan. “Petani dan buruh industri tembakau sudah menderita kok cukai malah mau dinaikkan lagi?” tanya Agus Pamuji
Menurutnya, pemerintah hanya sepihak dalam mengambil kebijakan cukai. Pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam wacana kenaikan cukai rokok. Padahal, seharusnya pemerintah mengajak semua pihak untuk duduk bersama.
“Kalau penyerapan industri tembakau melemah apa pemerintah mau membeli hasil tembakau kami? Jangan hanya buat kebijakan tapi tidak ada solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat petani dan buruh industri hasil tembakau,” tegas Agus Pamudji.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sudarto menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, kenaikan cukai tahun ini yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi covid-19 membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu.
Imbasnya dari kenaikan cukai pada 2020, para pekerja yang juga anggota FSP RTMM SPSI dalam sektor industri IHT telah mengalami penurunan penghasilan akibat adanya penurunan produksi rokok. Bahkan tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan.
“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan, dan daya beli pekerja. Pertanyaannya, di manakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" ungkap Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto.
FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau dengan tegas menolak rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 sebesar 13%-20%. Pihaknya meminta Menteri Keuangan agar melibatkan kementerian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan HJE-Cukai tahun 2021, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta pemangku kepentingan lain seperti industri hasil tembakau/pengusaha dan asosiasi industri hasil tembakau. (RO/OL-14)
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved