Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi Awal 2021

Insi Nantika Jelita
20/10/2020 16:07
Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi Awal 2021
.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

LEMBAGA Pengelola Investasi (LPI) berskema dana abadi Sovereign Wealth Fund (SWF) akan beroperasi di awal 2021. Pembentukan lembaga itu tercetus dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Dalam Omnibus Law yakni pendirian Indonesia Investment Authority diharapkan beroperasi pada Januari 2021," ujar Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Capital Market Summit & Expo 2020, secara virtual, Selasa (20/10).

Pihaknya kini tengah berjuang memulihkan perusahaan BUMN yang terdampak akibat covid-19. Diketahui, pembentukan LPI bertujuan menjadi wadah investasi dari luar negeri ke berbagai proyek pembangunan di dalam negeri, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Cukup banyak BUMN yang terdampak serius dari covid-19, seperti Garuda yang melakukan restrukturisasi keuangan yang fundamental. Lalu ada Waskita, Perumnas, yang mengalami penurunan penjualan yang signifikan," kata Kartika.

BUMN, sebutnya, berharap dengan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi bisa meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Dalam UU Ciptaker, diamanatkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mengelola dana dan aset negara yang diinvestasikan.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan mengelola dana investasi. Adapun salah satunya bisa digunakan untuk membangun ibu kota baru.

Bahlil mengatakan SWF akan mengelola dana dari sejumlah lembaga keuangan, baik dalam maupun luar negeri. "Kemudian mereka akan melihat potensi investasi, salah satu di antaranya ibu kota baru," ucap Bahlil, beberapa waktu lalu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya