Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut produk hasil perikanan budidaya aman dari kandungan residu. Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pengujian residu produk selama lima tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi.
"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya perikanan aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangan pers, Sabtu (17/10).
Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten. Hal itu sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Ia mencontohkan, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut, sebut Slamet, harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan. Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa
"Jadi, pengendalian residu adalah salah satu aspek penting dari penerapan jaminan mutu produk perikanan budidaya. Oleh karena itu, implementasinya selalu menjadi objek audit tim inspeksi Uni Eropa atau pun negara lainnya," jelas Slamet.
Ia menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong keberterimaan produk hasil perikanan budidaya khususnya untuk ekspor.
baca juga: Empat Bendungan Baru Ditargetkan Rampung Desember 2020
Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan, Tinggal Hermawan menambahkan implementasi program pengendalian residu lima tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan yang signifikan pada produk budidaya. Menurutnya, berdasarkan data hasil monitoring yang KKP lakukan di berbagai sentral produksi di Indonesia, menunjukkan adanya penurunan jumlah sampel mengandung residu atau ketidaksesuaian (non compliance) yang signifikan dari seluruh sampel yang di ambil yang diujikan.
"Kisaran hasil ketidaksesuaian sampel pada periode dari tahun 2015 hingga 2019, tercatat hanya berkisar antara 0%-0,08% sampel, sehingga bisa dikatakan untuk hasil yang sesuai atau bebas residu telah mencapai 99-100%. Data tersebut membuktikan bahwa produk perikanan budidaya aman untuk dikonsumsi," pungkas Hermawan. (OL-3)
DOSEN UGM mengomentari penarikan (recall) terhadap produk udang beku merek Great Value di AS yang diimpor dari perusahaan Indonesia karena mengandung radioaktif.
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Australia dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan perikanan yang telah lama terjalin, didukung oleh tingkat komplementer yang kuat antara kedua negara.
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved