Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
FOTO: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjawab pertanyaan yang ditampilkan lewat layar monitor disaksikan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani (kiri), Ekonom CSIS Djisman Simandjuntak (dua kiri) dan Host Kania Sutisnawinata saat acara "Economic Challenges" di studio Metro TV, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Acara tersebut mengangkat tema Cipta Kerja untuk Siapa ?.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


KONDISI demografi Indonesia yang menuntut jutaan lapangan kerja baru tiap tahun ditambah kondisi pandemi dan resesi dianggap sebagai faktor krusial hadirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun, sejumlah pihak masih menilai UU Ciptaker elitis dan terkesan tidak berpihak pada pekerja.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, UU Ciptaker adalah upaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang bekerja dan membuka lapangan kerja. "Antara memastikan hak pekerja dan dunia usaha tidak terlalu tertekan agar bisa ekspansi. Ini titik kompromi UU Ciptaker," katanya dalam program Economic Challenges di Metro TV, tadi malam.
Untuk itu, lanjut dia, upaya membuka lapangan kerja dan usaha dengan melindungi pekerja dan pengusaha tidak bisa dipertentangkan. Tanggung jawab pemerintah justru menyediakan lapangan pekerjaan.
Adapun substansi klaster ketenagakerjaan dibangun agar tenaga kerja di Indonesia semakin kompetitif dan berdaya saing. Ida mengatakan suplai tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing jadi aspek krusial bagi iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Jadi UU Ciptaker ini juga untuk menjawab fenomena industri 4.0 dan ekonomi digital. Prinsip UU Ciptaker menyasar perlindungan tenaga kerja, kelompok pekerja yang masih eksis, pencari kerja, dan pekerja pada sektor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," jelas Menaker.
Pada proyeksi rencana tenaga kerja 2020-2024 Kemenaker, Ida menyebut kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan naik menjadi 138,83 juta pada 2024. "Artinya ada peningkatan 12 juta pekerja dari 2019 atau 2 juta per tahun. Setiap tahun kita butuh sekitar 2 juta lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja baru," pungkasnya.
Saling membutuhkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menjelaskan kepentingan pengusaha dan pekerja itu sama yaitu saling membutuhkan dan menyejahterakan. "Aset terbesar perusahaan itu manusia atau SDM. Jadi tak mungkin pengusaha ingin melakukan di luar kepatutan pada aset terbesarnya," katanya.
Salah satu tujuan UU Ciptaker juga meningkatkan daya saing SDM agar tercipta lapangan pekerjaan. "Jika ditarik ke belakang, itu (faktor terciptanya lapangan kerja) ialah investasi, baik pengusaha nasional maupun luar. Untuk bisa menarik investasi harus meningkatkan daya saing, produktivitas, iklim investasi, itu semua ada di Omnibus Law."
Ia optimistis meski kini di tengah pandemi, kesempatan menciptakan investasi baru tetap terbuka. "Pemerintah AS, Eropa, dan Jepang sudah memerintahkan perusahaan-perusahaan di Tiongkok untuk keluar. Mereka melihatnya ke negara-negara ASEAN," jelas Rosan.
Ekonom CSIS Djisman Simandjuntak menambahkan sebelum hadirnya UU Ciptaker, Indonesia menghadapi sejenis menara babel regulasi yang rumit. Kalangan ekonom sudah lama melihat kebutuhan praktik regulasi yang baik. "UU Ciptaker ini menjanjikan itu, karena tak hanya mencakup tenaga kerja, tapi juga semua sektor dan tata ruang," katanya.
Ia mengatakan permasalahan Indonesia ialah investasi yang lemah karena hanya tumbuh setara PDB. "Kedua, kita tidak efisien menggunakan modal antara lain karena regulasi. Jadi kita butuh kebijakan inovatif. Saya harap UU Ciptaker memang bisa kita manfaatkan," tutupnya. (Ifa/S3-25)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved