Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penyaluran Subsidi Upah Bagi Pekerja Capai 99,32%

M. Iqbal Al Machmudi
06/10/2020 21:37
Penyaluran Subsidi Upah Bagi Pekerja Capai 99,32%
Tenaga kerja di sebuah pabrik berangsur keluar area kerja usai jam kerja(Antara/candra Yauanrsyah)

HINGGA Selasa (6/10), sebanyak 98% pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sudah mendapatkan subsidi upah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini, penyaluran subsidi upah itu telah dilakukan sebanyak 4 kali.

Secara total, penyaluran subsidi upah batch I telah mencapai 99,32%, batch II mencapai 99,32%, batch III mencapai 99,32%, dan batch IV mencapai 95,32%.

“Jadi totalnya adalah 98,42%. Jadi hampir yang menerima program dari batch I sampai IV sudah 98%,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).

Sementara untuk batch V, lanjut Ida, disalurkan pada Rabu (7/10/2020). Pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kelima dan telah memproses selama empat hari kerja.

Baca juga : Pemerintah Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

“Insya Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bahwa penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank HIMBARA, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank HIMBARA.

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ia berharap, program bantuan subsidi gaji/upah memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era Pandemi Covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya