Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DEFLASI yang terjadi selama tiga bulan tidak lepas dari melimpahnya suplai. Adapun tingkat permintaan relatif membaik, jika dilihat dari tingkat inflasi inti.
"Deflasi yang terjadi dalam tiga bulan terakhir lebih banyak disebabkan aspek suplai. Tercermin dari deflasi kelompok makanan karena panen dan angkutan udara. Inflasi inti yang mencerminkan aggregate demand juga masih meningkat," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat dihubungi, Selasa (6/10).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami deflasi sepanjang kuartal III 2020. Rinciannya, deflasi Juli sebesar 0,05%, Agustus sebesar 0,10% dan September sebesar 0,05%.
Baca juga: Indonesia Alami Deflasi Tiga Bulan Berturut-Turut
Pada September lalu, kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi paling tinggi, yakni 0,37%. Kemudian diikuti deflasi transportasi 0,33%, pakaian dan alas kaki 0,03%, serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,01%.
Adapun komponen inti masih mengalami inflasi 0,13%. Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah terjadi deflasi 0,19% dan harga bergejolak deflasi 0,60%.
Tingginya suplai menjadi salah satu faktor penyebab deflasi dalam tiga bulan terakhir. Apalagi pemerintah berupaya menekan laju penyebaran covid-19, yang akhirnya membatasi aktivitas sosial dan ekonomi. Menurut Iskandar, deflasi merupakan hal wajar dalam situasi pandemi.
Baca juga: Soal RUU Cipta Kerja, Indef: Belum Tentu Memacu Investasi
"Kita tidak bisa tancap gas sekencang-kencangnya (menggerakkan ekonomi), karena pengendalian aspek kesehatan juga sangat penting," pungkasnya.
Dia berpendapat tingkat inflasi akan berangsur pulih ketika vaksinasi covid-19 mulai digencarkan. Pemerintah berharap upaya itu dapat mendongkrak ekonomi nasional yang tertekan pandemi.
Belum lagi efek dari implementasi UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan DPR RI. Produk hukum itu dinilai dapat meningkatkan investasi secara bertahap, serta mendorong kegiatan produksi.
"Nanti dibarengi juga percepatan realisasi APBN dan anggaran PEN. Ekonomi kita bisa tumbuh 5% pada 2021," pungkasnya.(OL-11)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved