Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan bahwa OJK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penyaluran dana PEN melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending.
"Kami mempunyai kriteria fintech lending apa yang dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang akan menyalurkan PEN," ungkapnya dalam acara musyawarah nasional Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (Munas AFPI) secara daring, Rabu (30/9).
Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari OJK, Tris menegaskan pihaknya juga selektif dalam pemilihan fintech lending ini. Pasalnya berdasarkan data statistik pengawasan OJK, fintech lending yang berkontribusi secara optimal atau dari seluruh penyaluran saat ini baru mencapai 20% yang menguasai pangsa pasar, sisanya memiliki kontribusi yang masih sangat terbatas.
"Kemudian kami juga ada status pendaftaran dan perizinan untuk penyaluran PEN. Karena ini adalah dana dari pemerintah, kami selektif memilih beberapa platform dengan kriteria yang sudah kita tetapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah," kata Tris.
Baca juga : Asosiasi Fintech akan bentuk Gugus Tugas Antisipasi Wanprestasi
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan follow up terkait kolaborasi antara AFPI dengan beberapa kementerian sektoral, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemendes PDTT, KKP dan lainnya.
"Agar entitas yang telah memiliki kriteria yang disebutkan Pak Tris tadi bisa kita jodohkan untuk segera terjadi kolaborasi. Sehingga fintech lending dengan kekuatan digitalnya yang cepat, kemudian transparan dan masif, bisa berperan dalam PEN," kata Kuseryansyah.
Dia pun menambahkan bahwa sebenarnya kerja sama penyaluran PEN juga sudah dilakukan antara Bank Himbara dengan platform fintech, salah satunya adalah dengan Investree, dan dalam pilot project dengan tiga platform produktif yang lain.
"Semoga juga segera bisa kita tingkatkan perluasan skala nya nanti dengan arahan dan guidance dari OJK," pungkasnya. (OL-7)
Selama tujuh tahun hadir, Adapundi telah sukses dalam menyediakan akses pendanaan bagi lebih dari 700 ribu UMKM dan jutaan pengguna.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Fintech di Indonesia dimulai dengan fokus memfasilitasi pembayaran online, sebagai respons terhadap maraknya transaksi online dan e-commerce.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi
Volume pembayaran digital nasional diperkirakan meningkat hingga 55,9%, didorong oleh peran aktif generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha, serta pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved