Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan bahwa OJK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penyaluran dana PEN melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending.
"Kami mempunyai kriteria fintech lending apa yang dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang akan menyalurkan PEN," ungkapnya dalam acara musyawarah nasional Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (Munas AFPI) secara daring, Rabu (30/9).
Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari OJK, Tris menegaskan pihaknya juga selektif dalam pemilihan fintech lending ini. Pasalnya berdasarkan data statistik pengawasan OJK, fintech lending yang berkontribusi secara optimal atau dari seluruh penyaluran saat ini baru mencapai 20% yang menguasai pangsa pasar, sisanya memiliki kontribusi yang masih sangat terbatas.
"Kemudian kami juga ada status pendaftaran dan perizinan untuk penyaluran PEN. Karena ini adalah dana dari pemerintah, kami selektif memilih beberapa platform dengan kriteria yang sudah kita tetapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah," kata Tris.
Baca juga : Asosiasi Fintech akan bentuk Gugus Tugas Antisipasi Wanprestasi
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan follow up terkait kolaborasi antara AFPI dengan beberapa kementerian sektoral, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemendes PDTT, KKP dan lainnya.
"Agar entitas yang telah memiliki kriteria yang disebutkan Pak Tris tadi bisa kita jodohkan untuk segera terjadi kolaborasi. Sehingga fintech lending dengan kekuatan digitalnya yang cepat, kemudian transparan dan masif, bisa berperan dalam PEN," kata Kuseryansyah.
Dia pun menambahkan bahwa sebenarnya kerja sama penyaluran PEN juga sudah dilakukan antara Bank Himbara dengan platform fintech, salah satunya adalah dengan Investree, dan dalam pilot project dengan tiga platform produktif yang lain.
"Semoga juga segera bisa kita tingkatkan perluasan skala nya nanti dengan arahan dan guidance dari OJK," pungkasnya. (OL-7)
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved