Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan, materai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku meski UU Bea Materai berlaku efektif pada 1 Januari 2021. Itu karena pemerintah memberikan waktu transisi dan sosialisasi kepada masyarakat soal materai anyar nominal Rp10.000.
"Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi secara virtual, Rabu (30/8).
Selain dalam rangka sosialisasi, berlakunya bea materai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 di 2021 juga menjadi bagian dari penghabisan stok materai lama. Diharapkan, materai lama tidak begitu saja hilang nilai kemanfaatannya.
Di kesempatan yang sama Direktur Peraturan Pajak I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, penggunaan materai lama di 2021 dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni penggunaan minimal dalam tiap dokumen ialah Rp9.000.
"Dalam masa transisi tersebut, materai yang ada saat ini masih bisa digunakan di 2021, setahun penuh. Syaratnya ialah memateraikan dalam dokumen dengan nilai minimal nominal Rp9.000," jelas dia.
Baca juga : BI dan PCB Jalin Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal
Diketahui, RUU Bea Materai usulan pemerintah telah disetujui oleh DPR menjadi UU baru dan berlaku mulai 1 Januari 2021. UU yang baru diubah setelah 35 tahun itu memiliki 12 bab dan 32 pasal, bertambah dari aturan sebelumnya yang hanya terdiri dari 10 bab dan 26 pasal. Beberapa poin baru dalam aturan itu ialah ditambahnya dokumen digital sebagai obyek bea materai.
Kemudian penyesuaian tarif satu lapis senilai Rp10.000 yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea materai dalam aturan baru yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawah Rp5 juta tidak dikenai bea materai.
Lalu, adanya penggunaan materai elektronik dan bentuk lain selain materai tempel. Di aturan baru itu pula, diatur mengenai pembebasan bea materai bila dokumen berkaitan dengan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan menjalankan program pemerintah serta dokumen perjanjian internasional. (OL-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved