Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada perusahaan atau pelaku industri untuk mengawasi aktivitas diluar kantor. Diketahui, perkantoran menjadi salah satu klaster penularan covid-19.
"Pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi," ungkap Agus dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (24/9).
Melalui Surat Edaran (SE) Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, perusahaan diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya untuk menekan penularan covid-19.
Agus menekankan perusahaan perlu lakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.
“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” terang Agus.
Baca juga : Bisnis Perhotelan Terpukul, PT HIN Ubah Strategi Pemulihan Operasi
SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No. 4 Tahun 2020.
Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri yang berada di bawah binaan masing-masing.
"Khususnya terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)," tegas Agus.
Kemenperin juga meminta perusahaan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. (OL-7)
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah menyebabkan pembatalan investasi sebesar Rp300 triliun di sejumlah kawasan industri.
Jakarta akan menjadi fokus ekspansi TEC sebagai penyedia layanan kantor premium terutama bagi perusahaan-perusahaan inkubator.
"Hari ini rencananya akan masuk 15 pasien dari klaster keluarga dan perusahaan. Sudah kita siapkan tempatnya, serta keperluan lainnya,"
Riza menyebutkan, pihaknya bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sektor perkantoran.
KASUS covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah kembali melonjak setelah muncul klaster perkantoran dan sekolah.
KANTOR Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, ditutup sementara setelah satu PNS di kantor itu terkonfirmasi positif covid-19.
KANTOR Bupati Aceh Besar, Provinsi Aceh ditutup sementara hingga 10 hari ke depan. Seluruh keperluan administrasi dipindah ke Gedung Dekranasda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved