Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menghentikan SMS penawaran yang marak terjadi.
"Saya meminta agar SMS marketing dilarang total karena mengganggu hak privasi konsumen," ungkap Tulus dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (23/9).
Tulus menuturkan banyak konsumen yang tidak suka dengan SMS penawaran, seperti pengajuan kredit, penjualan pulsa atau penawaran hadiah yang tidak jelas sumbernya.
Ia menekankan SMS dari BNPB atau Satgas masih dianggap wajar bagi konsumen.
"SMS itu tidak ada gunanya bagi konsumen, kecuali untuk kepentingan dan keuntungan operator seluler saja. Saya tolerir hanyalah SMS untuk public services, seperti dari Satgas covid-19 dan sejenisnya," tukas Tulus.
Baca juga: OJK Larang Fintech Tawarkan Produk lewat SMS
YLKI sudah menyampaikan ke BRTI untuk menghentikan SMS penawaran tersebut. Tulus menegaskan, BRTI harus mengusut oknum yang sengaja mengirimkan SMS liar ke konsumen.
"Harus diusut adanya dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh oknum operator. Itu yang saya minta pd rapat dengan BRTI," ujar Tulus.
"Intinya, kalau yang terkait SMS promosi yang merupakan kerja sama antara operator seluler dengan mitra, kita minta u BRTI melarangnya," pungkasnya.(OL-5)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved