BPJAMSOSTEK Dukung Upaya Pemerintah Cegah Penularan Covid-19

Mediaindonesia.com
15/9/2020 13:30
BPJAMSOSTEK Dukung Upaya Pemerintah Cegah Penularan Covid-19
Penerapan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) di Kantor BPJAMSOSSTEK untuk cegah penularan Covid-19.(Ist)

TERJADINYA peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir ini, tak pelak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan dukungannya dengan memberikan pelayanan disertai protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu. 

“Kami pastikan bahwa BPJAMSOSTEK tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,," ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif. pada keterangan pers, Selasa (15/9). 

"Kami juga kembali menghimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur Lapak Asik online karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” jelas Krishna.

Sementara itu, bagi para tenaga kerja yang mengalami PHK massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok dapat dikoordinasikan oleh HRD perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.

Fasilitas itersebut ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30% tenaga kerjanya. "Dengan demikian tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada HRD untuk diproses lebih lanjut.," ujar Krishna.

Krishna menambahkan bahwa hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus dengan nominal mencapai 21,1 triliun.

Sedangkan dari ketiga kanal Lapak Asik yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 83% dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17% sisanya mengunakan kanal offline dan kolektif.

Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti LAPAK ASIK online dengan melakukan registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan.

“Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya dan saya mengimbau mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Krishna.

Menyinggung tingginya angka kasus dan korban Covid-19, di wilayah DKI Jakarta dan pemberlakuan kembali PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Cabang di wilayahnya agar memaksimalkan kembali pelayanan online (melalui layanan lapak asik) dalam melayani proses klaim JHT maupun proses klaim lainnya,. 

Cotta juga selalu mengingatkan kepada seluruh petugas yang melayani klaim peserta di Kantor Cabang agar selalu meningkatkan kewaspadaannya dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat agar dapat terhindar dari penularan virus korona, dan yang terpenting lagi jangan lupa berdoa sebelum melaksanakan tugas.

"Hingga saat ini per tanggal 14 September 2020, jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.5,3 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 235.509," tutur Cotta.(RO/OL-09) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya