Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara MJB & Partners, Muslim Jaya ButarButar mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengajuan itu dilakukan atas sikap dan tindakan Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang dinilai sewenang-wenang, menyalahgunakan hak serta diduga bermain politik dalam kasus Dekopin.
"Kami mengajukan gugatan terhadap Dirjen Peraturan Perundang-undangan dengan berbagai alasan," kata Muslim dalam keterangan tertulisnya.
Mantan Pengacara Jokowi Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 ini menyebut berbagai alasan antara lain Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM dalam membuat pendapat hukum Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 terkait permasalahan Dekopin telah bertindak tidak netral.
"Seharusnya pendapat hukum bersifat normative namun pendapat hukum yang dibuat Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi kepada Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid," katanya.
Dia menilai Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat justifikasi dengan menyimpulkan sendiri bahwa Pemilihan Ketua Umum yang tepat sesuai keputusan Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan AD Dekopin adalah Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.
Tindakan Dirjen peraturan perundang-undangan kementerian hukum & HAM patut diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam peraturan tersebut jelas berbunyi bahwa Badan/pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenangnya meliputi larangan melampaui wewenang, campur adukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang wenang.
Alasan lainnya pengajuan ini karena Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah merugikan Dekopin dibawah kepemimpinan Nurdin Halid karena pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi atau berdampak kepada Dekopin dimana pendapat hukumnya dijadikan rujukan atau dijadikan sandaran oleh Sri Untari Bisowarno untuk menyatakan dirinya adalah ketua umum.
Termasuk adanya pihak Ketiga yang telah “memaksa” atau meminta Menteri Koperasi & UKM untuk mengakui Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin dengan alasan adanya pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
"Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2019 di Makasar telah memilih dan terpilih secara aklamasi Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Dia dipilih oleh peserta munas dekopin sebanyak 453 orang dari 471 peserta Munas dan dikukuhkan Pimpinan Munas Dekopin," tegasnya. (E-1)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Dukungan konkret dari pemerintah yang begitu besar pada koperasi saat ini dapat memberikan manfaat lebih luas.
JUMLAH koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini mencapai 1.000 lebih, namun yang aktif baru sekitar 800 koperasi.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Pengembangan tebu berskala luas ini diharapkan dapat memperbaiki struktur pasokan bahan baku gula domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Pengelolaan SPBU nelayan berbasis koperasi desa ini merupakan langkah revolusioner dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved