Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara MJB & Partners, Muslim Jaya ButarButar mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengajuan itu dilakukan atas sikap dan tindakan Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang dinilai sewenang-wenang, menyalahgunakan hak serta diduga bermain politik dalam kasus Dekopin.
"Kami mengajukan gugatan terhadap Dirjen Peraturan Perundang-undangan dengan berbagai alasan," kata Muslim dalam keterangan tertulisnya.
Mantan Pengacara Jokowi Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 ini menyebut berbagai alasan antara lain Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM dalam membuat pendapat hukum Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 terkait permasalahan Dekopin telah bertindak tidak netral.
"Seharusnya pendapat hukum bersifat normative namun pendapat hukum yang dibuat Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi kepada Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid," katanya.
Dia menilai Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat justifikasi dengan menyimpulkan sendiri bahwa Pemilihan Ketua Umum yang tepat sesuai keputusan Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan AD Dekopin adalah Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.
Tindakan Dirjen peraturan perundang-undangan kementerian hukum & HAM patut diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam peraturan tersebut jelas berbunyi bahwa Badan/pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenangnya meliputi larangan melampaui wewenang, campur adukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang wenang.
Alasan lainnya pengajuan ini karena Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah merugikan Dekopin dibawah kepemimpinan Nurdin Halid karena pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi atau berdampak kepada Dekopin dimana pendapat hukumnya dijadikan rujukan atau dijadikan sandaran oleh Sri Untari Bisowarno untuk menyatakan dirinya adalah ketua umum.
Termasuk adanya pihak Ketiga yang telah “memaksa” atau meminta Menteri Koperasi & UKM untuk mengakui Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin dengan alasan adanya pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
"Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2019 di Makasar telah memilih dan terpilih secara aklamasi Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Dia dipilih oleh peserta munas dekopin sebanyak 453 orang dari 471 peserta Munas dan dikukuhkan Pimpinan Munas Dekopin," tegasnya. (E-1)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Target percepatan operasional Kopdes Merah Putih di bulan ini sampai 15 ribu, kalau kelembagaan dan satgas provinsi, kabupaten sampai kota sudah dekat 100%.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Wusono getol mengembangkan Koperasi Bumiayu Mandiri Sejahtera di Perumahan Asabri Bumiayu Indah Blok D-6 Kota Malang. Koperasi itu semula bermodal Rp600 ribu pada akhir 2018.
Digi Koperasi memiliki kapabilitas lengkap, meliputi Kasir Koperasi, Akuntansi dan Keuangan Koperasi, Internet Cepat, Integrasi Ekosistem Koperasi, hingga Integrasi Dashboard
KDKMP akan melakukan kerja sama dengan mereka dalam memajukan perekonomian di desa.
Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved