Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

BPJAMSOSTEK Telah Serahkan 9 Juta Data Penerima BSU ke Kemenaker

Mediaindonesia.com
08/9/2020 19:28
BPJAMSOSTEK Telah Serahkan 9 Juta Data Penerima BSU ke Kemenaker
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto (kedua dari kiri) pada webinar 'Progress Bantuan Subsidi Upah' yang dilaksanakan Selasa (9/9)(MI/Deri D)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenanker) kembali menerima data pekerja penerima program bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hari ini atau Selasa (8/9/2020).

Pada webinar "Progress Bantuan Subsidi Upah" yang dilaksanakan Selasa (9/9) sore, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hari ini atau Selasa (8/9/2020) pihaknya telah menerima data penerima BSU tahap ketiga dari BPJAMSOSTEK. 

"Jumlah data penerima subsidi gaji atau upah (BSU) yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dari bacth pertama dan kedua," jelas Menaker.

"Serah terima data ini merupakan lanjutan serta melengkapi data penerima BSU yang telah disampaikan BPJAMSOSTEK sebelumnya.  Dengan adanya data 3,5 calon penerima BSU yang diserahkan BPJAMSOSTEk hari ini, maka total data calon penerima BSU tahap satu, dua, dan tiga ada 9 juta pekerja," jelas Ida.

Pada tahap pertama pada 24 Agustus 2020, Kemenaker telah menerima 2,5 juta data. Kemudian disusul tahap kedua pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta data dan hari ini 3,5 juta. 

“Saat ini data yang diterima dari tahap satu, dua, dan tiga sebagian telah berhasil kepada penerima  dan sebagian yang lain masih dalam proses. Mekanisme penyaluran BSU tahap ketiga masih sama dengan tahap sebelumnya,” ujar Ida. 

Menurut Ida, data yang telah diserahterimakan, akan dilakukan check list oleh Kemenaker terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) dan Kemenaker memiliki waktu empat hari .

Setelah Kemenaker menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) dan kemudian langsung menyalurkan uang BSU tersebut kepada bank-bank penyalur yang masuk anggota Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Selanjutnya, Himbara akan menyalurkan uang BSU kepada rekening penerima secara langsung baik rekening bank anggota Himbara maupun non-Himbara.

“Kami laporkan juga perkembangan proses BSU tahap pertama dan kedua, hingga tanggal 7 September 2020 BSU tahap pertama telah disalurkan kepada penerima 2.311.237 pekerja atau 92,45%,” jelas Menaker. Sementara itu, tahap kedua dari data BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 pekerja atau 46,20% dari total 3 juta.

11,7 juta data dinyatakan valid  

Pada webinar yang sama, Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan penyediaan data pekerja penerima BSU dari data yang terakhir per tanggal 8 September 2020 pukul 06.00 WIB.

Ia juga menjelaskan bahwa syarat penerima BSU adalah sesuai Permenaker No 14 Tahun 2020 yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJAMSOSTEK, kepesertaan aktif sampai Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, memiliki rekening bank yang aktif.

“Program BSU ditransfer langsung ke rekening pekerja yang menerima BSU dua kali dalam dua bulan,” jelas Agus. "Untuk mendapatkan data yang valid, BPJAMSOSTEK telah mendapatkan data terakhir 14,5 juta nomor rekening pekerja penerima BSU. Secara otomatis sistem BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan sistem di perbankan," katanya.

Dari 14,5 juta tersebut, Agus menjelaskan bahwa setiap saat selama 24 jam dalam sehari BPJAMSOSTEK terus melakukan validasi dengan sistem yang ada di bank. Validasi meliputi kecocokan di nomor rekening dan nama yang ada di BPJAMSOSTEK dengan yang tercatat di bank.            

Dari 14,5 juta data yang sudah tervalidasi oleh bank adalah 14,3 juta data pekerja. Terdapat 200 ribu data yang masih dalam proses validasi dan ada 19 ribu data yang dinyatakan tidak valid. “Yang tidak valid ini kita kembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan koreksi dan perbaikan,” ujarnya

Dari 14,3 juta data, BPJAMSOSTEK melakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker No 14 Tahun 2020. Berdasarkan hasil validasi, tercatat ada 12,5 juta yang sudah dinyatakan valid. “Namun demikian ada 1,6 juta tidak valid dan tak bisa diteruskan karena tak sesuai dengan kriteria Permenaker,” jelasnya.

Dari 12,5 juta data yang sudah valid tersebut akan divalidasi kembali yaitu validasi ketunggalan nomor rekening yang akan ditransfer. “Hanya ke satu rekening peserta penerima BSU yang akan ditransfer,” jelasnya.

“Nama di nomor rekening harus dengan nama yang tercatat di nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK. Dari validasi tersebut akhirnya kita mendapatkan angka 11,7 juta. Ada 779 ribu data yang tidak valid, kita kembalikan lagi,” paparnya.

Dari 11,7 juta data yang telah dinyatakan valid yang siap ditransfer dananya. Dari data tersebut BPJAMSOSTEK akan diserahkan kepada Kemenaker. Di gelombang pertama, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 2,5 juta data, gelombang kedua 3 juta, dan gelombang ketiga 3,5  juta.

“Total nomor rekening pekerja penerima BSU sebanyak 9 juta diserahkan kepada Kemennaker untuk diproses transfer kepada masing-masing peserta. Yang tak valid dan tak bisa diteruskan karena tak sesuai dengan Permenaker jumlahnya 1,6 juta data,” jelasnya.

Dari 1,6 juta data, Agus menjelaskan ada 62% ternyata upahnya di atas Rp 5 juta dan ada kepesertaanya setelah Juni 2020 sebanyak 38%. “Kenapa terjadi? Karena perusahaan mengirimkan nama-nama karyawan mereka dengan mengirim semua data atau gelondongan,” jelasnya 

Di sisi lain, Menaker juga menegaskan,"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJAMSOSTEK sehingga penyaluran program BSU tepat sasaran."

"Kami sampaikan juga bahwa data penerima BSU validasi dan verifikasi dilakukan BPJAMSOSTEK bahwa pemberi kerja yang tak memberi data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perppu dan begitu pula para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020," tegas Menaker.

"Yang tak memenuhi syarat tetapi telah menerima BSU kami mohon yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," jelas ida.

BSU diserahkan kepada pekerja selama 4 bulan totalnya ada Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima BUS Rp 1,2 juta.  

“Ini adalah salah satu upaya kita dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah dapat membantu kebutuhan teman-teman pekerja guna membeli produk UMKM kita,” jelas Ida. (RO/OL-09)    



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik