Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Revisi UU BI Bergantung Pemerintah

Despian Nurhidayat
07/9/2020 03:25
Revisi UU BI Bergantung Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pelaksanaan revisi UU Bank Indonesia (BI) akan bergantung pada kesiapan pemerintah untuk membahasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan meskipun revisi UU BI telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya masih dalam taraf awal.

"Meskipun masuk Prolegnas 2020, revisi UU BI ini tidak serta-merta harus selesai tahun ini. Bisa juga diselesaikan tahun depan, bergantung keputusan pemerintah," ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Saat ini rancangan revisi UU BI masih dalam tahap pembahasan bersama para ahli di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia juga menambahkan, pihaknya tidak ingin memaksakan jika pemerintah saat ini tidak mau membahas rencana revisi itu.

"Kita enggak mau paksakan kalau pemerintah enggak mau bahas. Ini juga belum resmi kan, jadi saya kira masih jauh lah tahapannya," ujar Amir.

Senada dengan Amir Uskara, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno memastikan tahapan revisi UU BI masih tahap awal. Tahap awal yang dimaksudkan ialah pembahasan di Baleg untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mendalami terkait revisi UU tersebut.

"Nanti tunggu masukan-masukan dari banyak pihak. Setelah dinilai mencukupi, baru masuk ke rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR," ungkapnya kepada Media Indonesia.

Baru setelah memasuki tahap rapat paripurna, RUU tersebut kemudian akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan surpres (surat presiden) guna pembahasan di DPR.

Sikap dari pemerintah akan menentukan apakah revisi UU BI itu akan dibahas segera atau tidak.

"Kami masih menunggu sikap pemerintah. Nantinya akan ada tiga rute revisi yang mungkin dilakukan, yaitu revisi dengan cara biasa, revisi model omnibus law, dan terakhir perppu. Ini yang sekarang jadi bahan perenungan," pungkasnya.

 

Dewan Moneter

Ada banyak pasal yang menjadi sorotan  pengamat dan pelaku pasar dalam rancangan revisi UU BI itu. Salah satunya mengenai pembentukan Dewan Moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Setidaknya, ada dua menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai Menteri Keuangan. Pemerintah bahkan bisa menambah menteri, beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.

Hal ini dianggap akan membuat BI menjadi subordinasi dari pemerintah, dan ini akan mengurangi independensi dari BI sebagai bank sentral.
Ekonom Faisal Basri menyebut rencana pembentukan Dewan Moneter bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23D.
Pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur UU.

"Rencana DPR hendak mengubah UU tentang Bank Indonesia akan membentuk Dewan Moneter yang diketuai Menteri Keuangan. Di situ BI menjadi subordinasi dari pemerintah," kata Faisal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo telah sangat jelas mengarahkan kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. Pemerintah berpandangan pembagian tugas dan tanggung jawab dari tiap lembaga secara jelas harus ada mekanisme check and balance yang memadai. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya