Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aspadin: Air Bersih di Masa Pandemi Kian Dibutuhkan Dunia Usaha

Antara
13/8/2020 21:07
Aspadin: Air Bersih di Masa Pandemi Kian Dibutuhkan Dunia Usaha
Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan (amdk) di pabrik air mineral kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (17/1/2020).(MI/Andry Widyanto)

DALAM situasi ekonomi pada masa pandemi covid-19, hampir semua investasi usaha dan industri membutuhkan air bersih. Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat berharap, pemerintah mempermudah penerbitan izin.

Yang dimaksud Rachmat ialah pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) untuk air permukaan. Menurut dia, yang berwenang menerbitkan surat itu ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Wow, Ada 7.780 Produk Air Minum dalam Kemasan di Indonesia

"Kalau segala hal sudah dipenuhi sesuai dengan aturan sebaiknya pemerintah segera menerbitkan perizinan. Jika tidak, industri dan pelaku usaha jadinya tidak memiliki izin padahal mereka harus beroperasi," kata Rachmat saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Menurut dia, kewenangan proses pengurusan SIPSDA berpindah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, sebagai konsekuensi dari masa transisi pasca-pengesahan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Ada beberapa hal yang memang sangat sulit mengurusnya hingga membutuhkan waktu sangat lama. Kita sendiri tidak mengetahui masalahnya ada di mana, tapi yang kita tahu karena adanya perubahan transisi ini," kata Rachmat.

Baca juga: Kurangi Botol Sekali Pakai, DKI Sediakan Fasilitas Air Siap Minum

Aspadin, ujar dia, berharap investasi dalam sektor sumber daya air di masa pandemi covid-19 dapat berjalan lancar. Kalaupun sistem  pengurusan perizinan SIPSDA belum maksimal, Rachmat berharap hal itu tidak berdampak ke anggota Aspadin di daerah-daerah.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disahkan oleh pemerintah pada 15 Oktober 2019 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. (Ant/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya