Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah Siapkan PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Emir Chairullah
12/8/2020 19:27
Pemerintah Siapkan PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi(Dok MI)

PEMERINTAH tengah menyiapkan regulasi tentang Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, aturan ini dibuat dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja.

“Dengan adanya PP ini perusahaan dan pekerja diharapkan tetap dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih,” katanya saat memberi sambutan dalam Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award 2019, Rabu, (12/9).

 

Ma’ruf menyebutkan, situasi krisis seperti ini membuat kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.

“Masyarakat semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mengikut sertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Menurut Ma’ruf, dengan menjadi anggota BPJS maka pekerja akan terdaftar sebagai anggota dan akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari.

Bahkan Pemerintah memiliki pemikiran bahwa dalam masa krisis seperti ini, bila pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada pekerja, maka pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bakal didahulukan.

 

Wapres mengatakan, dirinya mendorong seluruh pelaku usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Sementara itu, Pemerintah Daerah kiranya juga dapat mendorong seluruh tenaga kerja NonASN untuk didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait penganugerahan ini, saya mengucapkan selamat kepada para pemenang Paritrana Award baik dari unsur pemerintah daerah maupun dari para pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang dengan perannya masing-masing telah berkontribusi dalam mendukung keberhasilan berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil penilaian tim juri, Provinsi Sulawesi Utara bersama Sulawesi Selatan dan Papua Barat mendapatkan anugerah Paritrana untuk kategori Pemerintah Provinsi. Sementara untuk kategori pemerintah Kabupaten/Kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Selain Pemerintah Daerah, ada juga 3 pemenang untuk masing-masing kategori Perusahaan Besar dan Perusahaan Menengah, serta penghargaan bagi 34 UKM.

 

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, melalui Paritrana Award ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial.

Kerena masing-masing memiliki peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. “Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja,” jelasnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya