Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Perusahaan Pembiayaan Restrukturisasi Kredit 4,18 Juta Nasabah

Hilda Julaika
12/8/2020 14:22
Perusahaan Pembiayaan Restrukturisasi Kredit 4,18 Juta Nasabah
Suasana kantor OJK di Jakarta.(Antara/Mohammad Ayudha)

BERDASARKAN data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 4,18 juta nasabah.

Restrukturisasi ini dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,3 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.

“Kontrak (nasabah) yang disetujui permohonan restrukturisasi mencapai 4,18 juta,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK, Bambang W. Budiawan, dalam diskusi virtual, Rabu (12/8).

Baca juga: OJK Bakal Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

Adapun terkait kontrak yang belum disetujui perusahaan pembiayaan untuk restrukturisasi kredit sebanyak 285 ribu nasabah. Itu dengan total outstanding pokok sebesar Rp 9,75 triliun dan bunga sebesar Rp 2,40 triliun.

“Namun, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak, dengan total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun,” imbuh Bambang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut 4,18 juta nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit juga menerima berbagai keringanan. Seperti, debitur hanya membayar bunga, membayar sebagian cicilan, hingga libur cicilan pokok dan bunga.

Baca juga: Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Baru Rp151,2 Triliun

“Yang sudah kami restruktusisasi ini nilainya sangat besar. Terdiri dari kredit UMKM dan non- UMKM. Namun, sebagian besar adalah UMKM dan pekerja informal. Kami pun tetap melakukan verifikasi atas permohonan yang masuk,” jelas Suwandi.

Dalam proses restrukturisasi, pihaknya mewanti-wanti perlu dilakukan dengan hati-hati. Itu dengan mempertimbangkan beberapa hal penting. Berdasarkan data OJK per Mei 2020, perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur.

Baca juga: Realisasi Subsidi Bunga KUR Masih Rendah, Menkeu: Ada Persoalan

“Kemampuan dan kekuatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga. Sehingga restrukturisasi yang diberikan memiliki dampak lebih luas bagi perekonomian nasional,” katanya.

Per Mei 2020, sumber pendanaan industri ini bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri, serta surat berharga sebesar Rp 342,87 triliun. Perusahaan juga perlu membayar gaji kepada sekitar 195.926 pegawai.

"Ini PR bersama bagaimana mereka bisa bertahan di tengah pandemi covid-19. Di tengah masa sulit, image perusahaan pembiayaan harus dijaga, antara lain tidak melakukan lay-off pegawai," tandas Suwandi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya