Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Win-Win Solution untuk Pajak Digital

DERO IQBAL MAHENDRA
10/8/2020 05:20
Win-Win Solution untuk Pajak Digital
PEMUNGUTAN PPN PRODUK DIGITAL IMPOR: Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.)

KEPUTUSAN pemerintah untuk melibatkan perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual di Indonesia dipandang sebagai langkah yang tepat.

Menurut pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar, langkah itu merupakan jalan tengah sebagai solusi win-win antara pemerintah dan perusahaan digital global yang menjual produk dan jasanya di Indonesia.

"Ini sudah tepat dan win win solution dari solusi pajak digital," terang Fajri saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Ia menjelaskan dalam kaitan PPN terkait produk dan layanan digital, tidak ada perselisihan (dispute) antarnegara. Karena itu, pemerintah dapat mengambil PPN atas jasa digital tanpa halangan.

Fajri juga memandang pelibatan perusahaan sebagai pemungut menjadi penting karena sesuai rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyebutkan bahwa untuk jasa digital dari luar negeri, pemilik platform harus jadi pemungut.

Adapun dalam mekanisme pemungutan PPN atas jasa dari luar negeri di Indonesia, praktik umumnya yang menjadi pemungut harusnya konsumen sebagaimana diatur
dalam UU PPN. "Dalam implementasinya, ini menyulitkan karena kepatuhan konsumen pribadi atas jasa luar negeri itu rendah," terang Fajri.

Karena itu, solusi pemerintah menjadikan platform digital menjadi pemungut PPN terhadap jasa digital dinilai akan efektif.

Saat ini pemerintah baru menerapkan kepada 16 perusahaan digital global meski masih banyak perusahaan serupa lainnya yang melakukan layanan dan penjualan
produk digital di Indonesia.

Ke depannya, pemerintah perlu melakukan pendekatan khusus. "Kuncinya di komunikasi. Lantaran mereka berada di luar enforcement jurisdiction kita, pendekatannya beda dan
harus soft. Baik untuk mengajak mereka jadi pemungut maupun menghindari dispute, sebab kalau dispute antaryurisdiksi, bakal repot," pungkas Fajri.

10 perusahaan

Pekan lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 10 perusahaan global digital baru yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas
barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Ke 10 perusahaan itu, yakni Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon. com Services LLC, Audible Inc,
Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan penunjukan ke-10 perusahaan itu membuat daftar perusahaan
digital pemungut menjadi 16 perusahaan.

Dengan penunjukan tersebut, per 1 September 2020, perusahaan tersebut akan memungut PPN terhadap produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen
dan pelanggan di Indonesia.

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan, yakni sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai
bukti pungut PPN. (Mir/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya