Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah untuk melibatkan perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual di Indonesia dipandang sebagai langkah yang tepat.
Menurut pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar, langkah itu merupakan jalan tengah sebagai solusi win-win antara pemerintah dan perusahaan digital global yang menjual produk dan jasanya di Indonesia.
"Ini sudah tepat dan win win solution dari solusi pajak digital," terang Fajri saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia menjelaskan dalam kaitan PPN terkait produk dan layanan digital, tidak ada perselisihan (dispute) antarnegara. Karena itu, pemerintah dapat mengambil PPN atas jasa digital tanpa halangan.
Fajri juga memandang pelibatan perusahaan sebagai pemungut menjadi penting karena sesuai rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyebutkan bahwa untuk jasa digital dari luar negeri, pemilik platform harus jadi pemungut.
Adapun dalam mekanisme pemungutan PPN atas jasa dari luar negeri di Indonesia, praktik umumnya yang menjadi pemungut harusnya konsumen sebagaimana diatur
dalam UU PPN. "Dalam implementasinya, ini menyulitkan karena kepatuhan konsumen pribadi atas jasa luar negeri itu rendah," terang Fajri.
Karena itu, solusi pemerintah menjadikan platform digital menjadi pemungut PPN terhadap jasa digital dinilai akan efektif.
Saat ini pemerintah baru menerapkan kepada 16 perusahaan digital global meski masih banyak perusahaan serupa lainnya yang melakukan layanan dan penjualan
produk digital di Indonesia.
Ke depannya, pemerintah perlu melakukan pendekatan khusus. "Kuncinya di komunikasi. Lantaran mereka berada di luar enforcement jurisdiction kita, pendekatannya beda dan
harus soft. Baik untuk mengajak mereka jadi pemungut maupun menghindari dispute, sebab kalau dispute antaryurisdiksi, bakal repot," pungkas Fajri.
10 perusahaan
Pekan lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 10 perusahaan global digital baru yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas
barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.
Ke 10 perusahaan itu, yakni Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon. com Services LLC, Audible Inc,
Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan penunjukan ke-10 perusahaan itu membuat daftar perusahaan
digital pemungut menjadi 16 perusahaan.
Dengan penunjukan tersebut, per 1 September 2020, perusahaan tersebut akan memungut PPN terhadap produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen
dan pelanggan di Indonesia.
Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan, yakni sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai
bukti pungut PPN. (Mir/S-3)
HID merilis Security and Identity Report 2026 yang mengungkap 7 tren utama keamanan global, mulai dari biometrik hingga integrasi identitas fisik-digital.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Micro decision fatigue adalah situasi ketika otak lelah karena terus-menerus membuat keputusan kecil, sehingga kita menjadi lebih reaktif dan kurang waspada.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
Dengan bantuan platform online video, pengguna dapat mengedit klip, menambahkan teks, memasukkan musik, hingga membuat video profesional langsung dari browser.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved