Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kreditur Apartemen Essence Darmawangsa Diminta Ajukan Tagihan

Putra Ananda
07/8/2020 23:08
Kreditur Apartemen Essence Darmawangsa Diminta Ajukan Tagihan
Proses PKPU Apartemen Essecne Dharmawangsa(Dok. Pribadi)

PENGURUS PT Prakarsa Semesta Alam selaku perusahaan yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mempersilahkan kepada seluruh pihak, yang merasa memiliki tagihan atau hak terhadap perusahaan Pengembang properti mewah Essence Darmawangsa Apartemen, untuk mendaftarkan diri sebagai kreditor.

Hal itu ditegaskan Bosni Tambunan, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Prakarsa Semesta Alam (PSA) dalam rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Dia menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan pajak dalam PKPU ini jatuh pada pekan depan atau Kamis 13 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.

“Jadi, poinnya adalah bagi para pihak yang merasa hak nya belum dipenuhi oleh Debitor, dipersilakan mengajukan tagihan sebagai kreditor, baik itu bank, supplier, maupun penghuni yang belum memperoleh SHMSRS” tegasnya dalam Rapat Kreditor Pertama.

PSA yang merupakan pengembang properti megah di area prestise, Darmawangsa, Jakarta Selatan, telah diputus PKPU pada 27 Juli 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditor Mahesa Mahardika. Dalam rapat pertama kreditor itu, Hakim Pengawas juga menegaskan hal yang sama.

“Semua yang merasa memiliki hak terhadap debitur harus mengajukan tagihan” jelasnya.

Baca juga : Tol Gilimanuk-Mengwi Bakal Dukung Pengembangan Bali

Sementara itu, pengurus PKPU PSA lainnya Elisabeth Tania menegaskan bahwa proses PKPU bertujuan untuk mencapai restrukturisasi utang debitor kepada para kreditor. Restrukturisasi utang tersebut nantinya akan dituangkan dalam rencana perdamaian yang mengikat debitor PSA dengan para kreditor.

"Kreditor itu meliputi pihak-pihak yang belum memperoleh pelunasan atas hak-hak nya dari debitor, seperti bank, supplier, tidak terkecuali para pembeli unit Essence Darmawangsa Apartemen yang hingga kini belum mengadakan AJB dan memperoleh SHMSRS dari debitor," paparnya.

Sementara itu, Hasiholan Tytusano Parulian yang juga pengurus PKPU PSA, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pasti para pemilik unit apartemen yang belum mendapatkan hak berupa SHMSRS dari PSA

Namun, dia meminta agar seluruh pemilik unit apartemen Essence Darmawangsa Apartemen yang belum mendapatkan haknya untuk mendaftarkan tagihannya sesegera mungkin. Pendaftaran itu, jelas dia, penting agar para pemilik unit atau kreditor lain bisa mendapatkan haknya saat proses perdamaian.

“Kami tidak punya kewenangan untuk mendorong mereka untuk mendaftar atau tidak. Tapi pada prinsipnya, kalau merasa masih punya hak, silakan ajukan,” tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik