Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Regulasi Rampung, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali Besok

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2020 18:14
Regulasi Rampung, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali Besok
Pendaftaran Kartu Prakerja(Antara/Aditya Pradana Putra)

SEJAK dihentikan sementara pada 28 Mei lalu, program Kartu Prakerja akan kembali membuka pendaftaran gelombang IV pada Sabtu (8/8) pukul 12.00 WIB.Kuota peserta pelatihan juga akan dinaikkan menjadi 800 ribu orang di tiap gelombang pendaftaran.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).

“Jadi setelah kita hentikan sementara sejak 28 Mei, kita akan membuka batch IV ini besok di hari sabtu kuota akan kita buka lebih besar lagi,” tuturnya.

Pembukaan gelombang IV itu, kata dia, baru dilakukan lantaran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) 11/2020 yang akan segera diundangkan dan berlaku efektif setelah ditandatangani oleh menko perekonomian pada 4 Agustus 2020. Permenko itu setidaknya mengubah maupun menambah aturan yang ada dalam Permenko 3/2020.

Rudy menjelaskan, pokok-pokok baru yang ada dalam Permenko 11/2020 ialah berkaitan dengan refocussing program Kartu Prakerja menjadi semi bantuan sosial. Tujuan dari program tersebut pada Permenko yang baru juga ditambahkan untuk pengembangan wirausaha.

Kemudian dalam aturan baru itu juga dipastikan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja ialah pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan karena dampak pandemi dan belum menerima bansos lainnya.

Datanya, kata Rudy, berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan dan jumlahnya mencapai 2,1 juta orang. Nantinya, di setiap gelombang pendaftaran, 80% dari total kuota yang disediakan akan diperuntukkan kepada 2,1 juta orang tersebut.

Baca juga : Dongkrak Ekonomi Kuartal III, Pemerintah Percepat Dana Bansos

Di lain sisi, masyarakat dari kalangan pejabat, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris dan perangkat BUMN, anggota DPR/D, tidak diperkenankan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Dalam Permenko baru pula diatur mengenai mekanisme pendaftaran yang semula hanya dilakukan secara online (daring), juga dapat dilakukan secara offline (luring). Pendaftaran luring dapat dilakukan calon peserta dengan mendatangi kementerian ketenagakerjaan ataupun dinas di tiap wilayah dan mengisi formulir pendaftaran. Data yang telah diisi tersebut kemudian akan disampaikan kepada manajemen pelaksana.

Rudy menambahkan, di aturan yang baru, diatur pula mengenai batas atas biaya jasa atau komisi sebesar 15% antara lembaga pelatihan kepada platform digital. Dalam aturan yang lama, pemerintah hanya mengatur pemberian komisi secara wajar.

“Kewajaran ini kemarin sempat dipertanyakan oleh KPK maupun dari kementerian lembaga lain yang terkait dengan pengawasan dari program ini. Akhirnya kita sepakati di dalam tim kecil untuk mengatur batas atas dari komisi ini atau pengenaan biaya jasa ini. Kenapa 15%? Karena ini sudah lazim ditetapkan oleh LKPP. Ini berdasarkan arahan LKPP, bahwa kita menetapkan batas atas 15%,” jelas Rudy.

Di kesempatan yang sama Direktur Manajemen Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menegaskan, komisi sebesar 15% itu adalah batas maksimal komisi yang dapat diberikan kepada mitra platform digital.

“Yang diatur dalam Permenko 11/2020 adalah 15% itu adalah batas maksimal yang itu hanya mencakup basic services untuk e-market place. Kami menyadari ada beberapa digital platform yang bukan hanya e-market place, artinya secara murni hanya menjualkan, tapi ada yang turut membuat atau membantu menyusun modul kemudian memproduksi video, kemudian melakukan proses produksi dari modul pelatihan sehingga di situ perlu ada pengaturan lebih lanjut. Manajemen akan pelajari dengan baik supaya ke depan kita bisa memastikan bahwa apa yang ada dalam regulasi itu tidak dilanggar oleh digital platform,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya