Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Subsidi Upah, Serikat Buruh Minta Pemerintah Tidak Pilih Kasih

M. Iqbal Al Machmudi
07/8/2020 13:58
Subsidi Upah, Serikat Buruh Minta Pemerintah Tidak Pilih Kasih
Sejumlah buruh berjalan keluar dari kawasan pabrik di Sumedang, Jawa Barat.(Antara/Raisan Al Farisi)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam memberikan subsidi upah. Pemerintah harus memperhatikan buruh yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).

Said menekankan semua buruh memiliki hak yang sama sesuai konstitusi. Apalagi ada kewajiban membayar pajak sebagai rakyat Indonesia. Sehingga, subsidi ubah sebaiknya tidak hanya menyasar buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ada Bantuan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ekonom: Tidak Tepat

Pemerintah dan negara tidak boleh melakukan diskriminasi. Prinsipnya, lanjut dia, seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapatkan subsidi upah, tanpa melihat status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha, bukan buruhnya. Menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," pungkas Said.

"Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali," imbuhnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya