Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam memberikan subsidi upah. Pemerintah harus memperhatikan buruh yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).
Said menekankan semua buruh memiliki hak yang sama sesuai konstitusi. Apalagi ada kewajiban membayar pajak sebagai rakyat Indonesia. Sehingga, subsidi ubah sebaiknya tidak hanya menyasar buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ada Bantuan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ekonom: Tidak Tepat
Pemerintah dan negara tidak boleh melakukan diskriminasi. Prinsipnya, lanjut dia, seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapatkan subsidi upah, tanpa melihat status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha, bukan buruhnya. Menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," pungkas Said.
"Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali," imbuhnya.(OL-11)
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved