Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan skema baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu akan menambah penerimaan sebesar Rp300 miliar.
“Kalau hitungan kita dampak PMK ini ke penerimaan PPN tidak terlalu besar untuk tahun ini yaitu sekitar Rp300 miliar,” kata Febrio dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelum ada PMK itu barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.
Namun, dengan pemberlakuan peraturan tersebut, petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual. “Petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sehingga tergantung kondisi petani yang bersangkutan lebih optimalnya menggunakan opsi yang mana,” katanya.
Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain ialah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Febrio menyatakan tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini tidak sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor pertanian.
Hal itu diupayakan karena fasilitas pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d. PP 31 Tahun 2007 dicabut putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013. “Karena sejak putusan MA yang mencabut barang hasil pertanian dibebaskan dari PPN, hingga saat ini petani masih kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Febrio. (Hld/Ant/E-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved