Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Skema Baru PPN Beri Kepastian Hukum

Hld/Ant/E-3
07/8/2020 06:30
Skema Baru PPN Beri Kepastian Hukum
Skema baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2020.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan skema baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu akan menambah penerimaan sebesar Rp300 miliar.

“Kalau hitungan kita dampak PMK ini ke penerimaan PPN tidak terlalu besar untuk tahun ini yaitu sekitar Rp300 miliar,” kata Febrio dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, sebelum ada PMK itu barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.

Namun, dengan pemberlakuan peraturan tersebut, petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual. “Petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sehingga tergantung kondisi petani yang bersangkutan lebih optimalnya menggunakan opsi yang mana,” katanya.

Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain ialah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Febrio menyatakan tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini tidak sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor pertanian.

Hal itu diupayakan karena fasilitas pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d. PP 31 Tahun 2007 dicabut putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013. “Karena sejak putusan MA yang mencabut barang hasil pertanian dibebaskan dari PPN, hingga saat ini petani masih kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Febrio. (Hld/Ant/E-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya